Pantes Retribusi Parkir di Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan, Ternyata Cuma Segini!

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Beberapa waktu lalu Pansus XXIV DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari restribusi parkir di Kabupaten Bekasi. Usut punya usut, retribusi ini menjadi sorotan lantaran dinilai belum optimal setiap tahunnya.

BACA: Retribusi Parkir Kabupaten Bekasi Masih ‘Bocor’

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatana mengatakan pada tahun 2022 lalu retribusi parkir di tepi jalan (on street)  sekitar Rp 106.250.000 atau 85 persen dari target Rp 125 juta. “Iya tahun lalu targetnya Rp 125 juta-an, tercapai sekitar 85 persen-an,” kata dia.

Mengacu pada Perbup No 73 Tahun 2016, capaian retribusi tersebut hanya berasal dari 13 titik parkir tepi jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.

“Sejauh ini ada 13 titik parkir dan titik parkir itu berada di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Sebab di Peraturan Bupati itu disebutkan bahwa kewenangan kami sebatas untuk mengatur dan bertindak di jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Jadi ketika  titik parkir berada diluar jalan itu seperti jalan provinsi dan jalan negera tentu diluar kewenangan kami,”  ungkapnya.

Untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor retribusi parkir, pihaknya mengaku akan meniru sisitem pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru. Terlebih target retribusi dari sektor ini pada tahun 2023 naik menjadi Rp 600 juta.

“Disana parkirnya dikelola oleh pihak ketiga dan retribusi yang dsetorkan ke pemerintah daerah itu mencapai Rp9,3 miliar sedangkan kita hanya ratusan juta. Dengan jumlah kendaraan roda dua dan roda empat dua kali lipat dari Pekanbaru, harusnya pendapatan kita mencapai Rp15 miliar lebih,” kata dia.

Sebelumnya, sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor retribusi parkir menjadi sorotan Pansus XXIV DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka mendorong agar pemerintah daerah segera membuat regulasi terkait tarif parkir baik di badan jalan (on street parking) maupun di luar badan jalan  (off street parking) khususnya pada bangunan milik pemerintah daerah.

BACA: Parkir Sembarangan di Jalur Mudik Kabupaten Bekasi, Ban Mobil Dikempesi Petugas!

Sekretaris Pansus XXIV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengatakan dari hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, pihaknya telah merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait segera membuat Surat Keputusan (SK) perihal tarif parkir tersebut.

“Pansus menyarankan adanya terobosan-terobosan pada pengelolaan parkir, termasuk membuat regulasi mengenai tarif parkir pada bangunan milik pemerintah daerah  serta membuat SK tentang regulasi parkir di tepi jalan protokol Kabupaten Bekasi untuk mencegah kebocoran-kebocaran PAD dari sektor retribusi ini,” kata Anden, Rabu (31/05).

Selain itu, sambungnya, Pemerintah Daerah juga dinilai perlu melengkapi sarana-prasarana di Perangkat Daerah terkait serta meningkatkan pengawasan.untuk meningkatkan PAD dari sektor ini.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera membahas persoalan ini agar pendapatan dari sektor retribusi parkir maupun sektor lainnya bisa lebih optimal bersama tim intensifikasi pajak dan retribusi daerah.

“Senin insya allah kita akan rapat bersama tim intensifikasi pajak dan retribusi daerah. Jadi retribusi yang ada akan  lebih kita optimalkan. Bukan dari sisi tarifnya, tetapi management pemungutan retribusinya, seperti parkir, kebersihan dan lain sebagainya supaya tidak ada kebocoran. Kemudian wajib pajak dan wajib retribusi yang mungkin selama ini masih lolos akan kita kejar juga,” tegasnya.

Dengan demikian, diharapakan capaian PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bekasi akan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Nah tim intensifikasi pajak dan retribusi ini akan saya pimpin sendiri agar upaya-upaya peningkatan pajak dan retribusi ini bisa lebih optimal dalam setahun kedepan,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait