AKD Dibentuk, Iin Farihin Jabat Sekretaris Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Bintang Persatuan Buruh, Iin Farihin ditunjuk sebagai Sekretaris Badan Kehormatan (BK) periode 2024 – 2029.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Bintang Persatuan Buruh, Iin Farihin ditunjuk sebagai Sekretaris Badan Kehormatan (BK) periode 2024 – 2029.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Bintang Persatuan Buruh, Iin Farihin ditunjuk sebagai Sekretaris Badan Kehormatan (BK) periode 2024 – 2029.

Penetapan itu diputuskan bersamaan dengan penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya dalam rapat paripurna pada Kamis (31/10) petang. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Ade Sukron bersama dua wakil ketua, Aria Dwi Nugraha dan Budi Muhammad Mustofa.

Bacaan Lainnya

BACA: Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi Resmi Terbentuk

Dalam menjalankan tugas, Iin Farihin akan mendampingi Jamil anggota Fraksi Amanat Perubahan yang ditunjuk sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 – 2029.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, berharap Badan Kehormatan dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

BACA: Jarang Ngantor, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dijatuhi Sanksi

Terlebih setelah pengesahan AKD ini, lembaga yang dipimpinnya akan langsung melanjutkan penyelesaian berbagai tugas prioritas, termasuk pembahasan Rancangan Perda APBD 2025 dan sejumlah Perda lainnya di luar perda wajib.

“AKD sudah berhasil kita sahkan melalui paripurna dengan pendekatan musyawarah mufakat. Sekarang kita langsung berfokus ke R-APBD 2025 dan rencana pembuatan perda baru,” ungkapnya.

BACA: Purna Bakti, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019 – 2024 Hanya Hasilkan 43 Perda

Sementara itu Iin Farihin saat dihubungi melalui whatsapp terkait penunjukannya sebagai Sekreteris Badan Kehormatan belum berkenan memberikan keterangan. “Maaf saya sedang sakit,” singkat legislator dari daerah pemilihan Bekasi II yang mencakup wilayah Kecamatan Cikarang Barat dan Cibitung itu.

Tugas dan Kewenangan Badan Kehormatan

Dikutip dari dprd.bekasikab.go.id, Badan Kehormatan DPRD atau yang akrab disebut BK memiliki kewenangan untuk menjaga marwah DPRD di internal mereka. BK menjadi semacam palang pintu jika memang ada anggota yang melenceng dari tindakan sehari-hari. Di badan inilah berbagai sanksi akan digodok untuk memberikan peringatan kepada anggota supaya tetap berjalan di atas ring yang benar.

Ada pun beberapa tugas BK di antaranya:

  • Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakuan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRD serta sumpah janji.
  • Menyampaikan kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan masyarakat.
  • Memantau dan mengevaluasi disiplin, kepatuhan terhadap moral, kode etik dan peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.
  • Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib atau kode etik DPRD.
  • Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD atau masyarakat.
  • Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi di rapar paripurna DPRD.

Adapun kewenangan Badan Kehormatan di antaranya:

  • Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
  • Meminta keterangan pengadu, saksi atau pihak-pihak lain yang terkait termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.
  • Menjatuhkan sanki kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etikatau tata tertib DPRD. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait