Jarang Ngantor, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dijatuhi Sanksi

Gedung DPRD Kabupaten Bekasi
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Bukan rahasia lagi, kalau penghasilan seorang anggota DPRD bisa mencapai puluhan juga. Mulai dari gaji pokok hingga berbagai macam tunjangan.

Apa yang negara berikan kepada para wakil rakyat itu, semestinya setimpal dengan kinerja yang diperjuangkan untuk rakyat. Minimal konstituen masing-masing. Namun faktanya masih ada anggota dewan yang jarang ngantor.

Bacaan Lainnya

BACA: Rapat Paripurna LKPJ Bupati Bekasi Didominasi Jejeran Bangku Kosong

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi Jampang Hendra Atmaja mengakui dari 50 anggota dewan yang aktif, ada beberapa yang memang jarang ngantor. Bahkan satu diantaranya, sejak dilantik tahun 2019 lalu tidak pernah mengikuti rapat paripurna dan kegiatan kedewanan lainnya.

”Kalau periode lalu saya tidak tahu ya. Ya kalau sekarang bisa dilihat sendiri ya. Ini jadi awalnya ada laporan masyarakat, kemudian kita laporkan kepada Ketua DPRD. Makanya kita lakukan teguran dengan mendatangi ke kediamannya,” kata Jampang Hendra Atmaja.

Ia menuturkan, peneguran yang dilakukan berdasarkan hasil penilaian BK DPRD Kabupaten Bekasi ditambah dengan adanya laporan tertulis dari masyarakat dan juga dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. “Ya memang ada surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada saya Ketua BK. Untuk menindaklanjuti surat tersebut,” imbuhnya.

Peneguran ini, sambungnya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Mengacu pada pasal 116 Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 DPRD Kabupaten Bekasi tentang Tata Tertib, sanksi atas tindakan indisipliner anggota dewan yakni teguran lisan, teguran tertulis hingga pengusulan pemberhentian sebagai anggota DPRD.

”Saat ini hanya teguran lisan saja. Untuk selanjutnya kami akan ada rapat. Lalu disampaikan kepada Ketua DPRD keputusannya seperti apa,” kata Jampang. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait