Rapat Paripurna LKPJ Bupati Bekasi Didominasi Jejeran Bangku Kosong

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (11/04) sepi peminat. Mayoritas kursi yang harusnya diisi para anggota dewan terlihat tidak berpenghuni

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi mengelar Rapat Paripurna lanjutan tentang Pandangan Umum Fraksi trhadap LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2017 dan Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Ripparda) Kabupaten Bekasi, Rabu (11/04) siang.

Rapat tersebut dibuka Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bekasi itu sepi peminat. Mayoritas bangku yang harusnya diisi para anggota dewan terlihat tidak berpenghuni. Dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, hanya 17 anggota yang hadir. Padahal, ketika musim pemilihan umum bangku atau kursi ini kerap menjadi rebutan.

Berdasarkan aturan, sebenarnya paripurna dengan agenda bukan pengambilan keputusan baru dapat digelar jika jumlah peserta mencapai 50 persen ditambah satu. Artinya, jika di Kabupaten Bekasi ada 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, paripurna baru dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh minimal 26 anggota.

Meski begitu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengklaim jumlah anggota yang hadir telah memenuhi syarat. “Rapat sudah kuorum jadi sudah bisa dilaksanakan dengan agenda mendengarkan fraksi-fraksi,” kata dia.

Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bekasi, Syamsul Falah membenarkan minimnya jumlah peserta yang hadir. Menurut dia, hal tersebut telah berulang kali disampaikan kepada para fraksi agar menjadi perhatian.

“Secara verbal kami sampaikan melalui fraksi-fraksi agar mengingatkan hal ini kepada para anggota. Namun memang harus ada kesadaran sendiri dari para anggota,” kata dia.

Menurut dia, ada tradisi seperti “titip absen” di kalangan anggota dewan. Saat paripurna, para anggota sebenarnya hadir lalu mengisi daftar absensi. Hanya saja, saat paripurna berlangsung banyak di antara mereka yang tidak ikut serta.

“Jadi absennya ada tapi orang-orangnya tidak ada, tidak ikut rapat, malah pada diam di ruangan. Secara administrasi mereka hadir, tapi secara etis itu tidak etis. Tidak committe terhadap tugasnya,” ucap dia.

Meski kerap menemukan adanya anggota yang nakal, kata Syamsul, Badan Kehormatan tidak pernah menerima laporan. Alhasil, hal tersebut  sulit ditindaklanjuti. “Adapun aturan jika anggota tidak ikut rapat paripurna selama tiga kali berturut-turut, mereka dapat dikenai sanksi. Tapi secara administrasi mereka tidak melanggar karena tren absensi itu. Kendati pun nantinya ada pelanggaran, kami tidak bisa melakukan tindakan, hanya rekomendasi kepada partai dari anggota tersebut,” kata dia.

Selain sepi peminat, Pandangan Umum Fraksi yang disampaikan dalam  Rapat Paripurna itu juga berjalan seperti formalitas semata. Pasalnya, banyak fraksi langsung memberikan berkas kepada pimpinan rapat tanpa membacakannya kepada publik. Dari 8 fraksi yang ada, hanya 2 fraksi yang membacakan pandangan umum seperti Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.  (BC)

Pos terkait