Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Terancam Dicopot, Ini Alasannya…

Suasana pelayanan dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi.
Suasana pelayanan dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Bekasi siap-siap dicopot.

Hal itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 yang menekankan untuk penyelesian dokumen kependudukan yang diminta warga dengan waktu maksimal 24 jam.

Bacaan Lainnya

Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri tersebut diantaranya adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan Surat Keterangan Pindah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmasnyah menyambut baik Permendagri tersebut. Meski demikian, ia memberi catatan khusus agar efektivitas layanan kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Bekasi berjalan maksimal khususnya dalam proses pencetakan KTP-el.

Menurut Yudhi, persoalan yang kerap terjadi disebabkan karena persoalan gangguang jaringan komunikasi dalam hal penunggalan data dan ketersediaan sarana dan prasarana yang ada.

“Kaitan dengan sarana dan prasarana itu ada di mesin pencetak yang alatnya masih model lama. Sementara untuk jaringan komunikasi data masih sering terjadi gangguan karena setelah dilakukan perekaman harus dilakukan penunggalan data dan servernya ada di Kemendagri. Karena ini seluruh Indonesia, maka penunggalan data pun yang awalnya hitungan jam justru sering lelet sehingga terjadi berhari-hari,” kata Yudhi, Rabu (11/04).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan dengan adanya Permendagri  itu, maka kedepannya harus diimbangi dengan tidak adanya kendala teknis seperti gangguan jaringan komunikasi untuk penunggalan data sampai ketersediaan stok blangko e-KTP.

“Hal-hal teknis inilah yang membuat di kita selama ini kesulitan. Kaitan dengan perangkat, maka nanti harus disiapkan atau dianggarkan juga agar secara kualitas alat cetaknya baik maupun kuantitasnya,” kata dia.

Diketahui, ancaman pemecatan Kepala Disdukcapil yang gagal melayani pembuatan dokumen kependudukan sesuai ketentuan, terdapat dalam Pasal 11 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018. Namun ancaman ini bisa dikecualikan jika keterlambatan karena faktor gangguan teknis seperti terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Aturan itu dikeluarkan sebagai respons perintah Presiden Joko Widodo agar Kemendagri mempercepat proses pembuatan E-KTP. Perintah itu disampaikan dalam rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan di Kantor Presiden, Rabu (04/04) lalu.

Jokowi juga memerintahkan pelayanan jemput bola diterapkan, untuk mempersingkat pembuatan E-KTP. Menurutnya, hal itu perlu diterapkan terutama untuk wilayah yang akses ke kantor pemerintahannya jauh dan terkendala faktor alam. (BC)

Pos terkait