Kabupaten Bekasi Targetkan Cetak 300 Ribu KIA

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat memberikan secara simbolis KIA kepada warga di acara launching program pelayanan SIMPRO di Disdukcapil Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat memberikan secara simbolis KIA kepada warga di acara launching program pelayanan SIMPRO di Disdukcapil Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi akan mencetak sebanyak 300 ribu keping kartu identitas anak (KIA).

Jumlah tersebut merupakan target yang dipatok pada tahun 2023 ini untuk meningkatkan jumlah kepemilikan, sekaligus pemenuhan hak konstitusional anak.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

“Setiap anak sebelum memiliki KTP diwajibkan memiliki KIA. Hal itu bertujuan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak. Kartu itu sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,’’ kata Carwinda.

Pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi itu mengatakan guna memenuhi target tersebut, pihaknya akan mengintensifkan pelayanan jemput bola KIA ke seluruh lembaga pendidikan di wilayahnya.

“Di tahun 2023 ini dialokasikan sekitar 300 ribuan blangko. Jadi kita akan intensifkan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Kami telah meminta kepada sekolah untuk kerja sama pembuatan KIA bagi anak didik yang belum memiliki KIA,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi mencatat hingga September 2022 baru sekitar 24,3 persen anak di Kabupaten Bekasi yang memiliki KIA.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Achmad Syarief mengatakan capaian tersebut masih berada di bawah target yang ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni 40 persen.

“Ketentuan Kemendagri minimal 40 persen cakupan KIA, jadi Kabupaten Bekasi masih berada di bawah target. Tapi kita akan terus upayakan dengan solusi yang tepat,” ujarnya, disela-sela kegiatan sosialisasi KIA bagi para siswa SMP Negeri 2 Tambun Selatan, Jum’at (30/09) lalu.

Disdukcapil Kabupaten Bekasi, lanjutnya, menjadwalkan untuk menyisir semua sekolah di Kabupaten Bekasi untuk membuka pelayanan jemput bola. “Sekalian kita juga mengejar target pembuatan akte kelahiran, karena untuk Kabupaten Bekasi cakupan akte kelahiran harus mengejar pada posisi 98 persen,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait