BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Anggota Reskrim Polsek Cikarang menangkap 3 orang terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda beriniasial TP alias JP (21).
Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu, 30 September 2017 jam 23.00 WIB di sebuah kontrakan yang berada di Kp. Cibereum, RT 03/03 Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.
Adapun terduga pelaku pengeroyokan yang berhasil ditangkap yakni AH (22), DS alias JKT (26) S alias W (23) dan satu orang masih buron yakni BH alias NY.
“Tersangka secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong, kunci T yang terbuat dari besi dan tongkat sapu,” kata Kompol Puji Hardi, Selasa (03/10).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu buah kunci T terbuat dari besi dengan panjang sekitar 40 cm dan 1 buah sapu lantai yang digunakan para tersangka untuk memukuli korban dan satu buah celana panjang milik korban yang terdapat bercak darah.
“Para tersangka, dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ungkapnya.(BC)