Soal Rotasi dan Mutasi, LSM Kompi Desak ASN Tempuh Jalur Hukum

rotasi dan mutasi versi neneng
rotasi dan mutasi versi neneng

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kegaduhan yang terjadi pasca dua kali rotasi dan mutasi Aparatur Sipili Negara (ASN) yang dilaksanakan dalam waktu berdekatan oleh Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintareja dan Bupati Bekasi, Neneng Hanasah Yasin mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah dari Ketua LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomi.

BACA : Dilaporkan Anak Buahnya ke Komisi ASN, Plt. Bupati Bekasi : Sah-Sah Saja

Bacaan Lainnya

Menurut Ergat, saling klaim kebenaran yang ditunjukan oleh keduanya harus dibuktikan. “LSM Kompi berpendapat bahwa untuk menguji kebenaran tersebut, para ASN harus menempuh jalur hukum, yakni melalui PTUN. Kebanaran, harus dibuktikan!,” tegasnya, Senin (06/03) malam.

BACA : Pejabat Pemkab Bekasi Versi Rohim dirombak Neneng

Seperti diketahui, dua rotasi dan mutasi pejabat dalam jumlah besar terjadi di Kabupaten Bekasi hanya dalam rentang waktu dua bulan. Pada Januari lalu, Plt Rohim Mintareja merotasi 1.048 aparatur sipil negara, beberapa di antaranya mengalami kenaikan pangkat. Ketika itu, Rohim yang juga Wakil Bupati mengisi posisi Bupati Neneng yang cuti karena mengikuti Pilkada.

BACA : Tidak Terima didemosi Bupati Neneng, ASN Akan Tempuh Jalur Hukum

Kemudian, Jumat (3/3/2017), Neneng melakukan hal serupa dengan merotasi 749 ASN. Mereka yang sempat naik pangkat kemudian dikembalikan ke posisi semula. Rotasi ini pun memunculkan persoalan, terutama mereka yang akhirnya diturunkan kembali jabatannya. (BC)

Pos terkait