BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme. Satgas ini dibentuk sebagai respons terhadap maraknya aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan iklim usaha di Kabupaten Bekasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya menjelaskan pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025 dan diperkuat dengan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.246-SatpolPP/2025.
BACA: Anggota Ormas Ngamuk dan Kotori Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi
“Satgas terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, perangkat daerah, serta elemen masyarakat lainnya yang memiliki peran strategis dalam memberantas premanisme di Kabupaten Bekasi,” kata Surya Wijaya.
Surya menjelaskan bahwa Satgas ini memiliki tugas utama untuk melaksanakan operasi Jabar Manunggal melalui langkah preventif dan preemptif, serta menindak tegas aksi-aksi premanisme, terutama yang mengganggu investasi dan kehidupan masyarakat.
Selain itu, Satgas juga bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum serta melakukan rehabilitasi bagi pelaku yang masih dapat dibina.
“Pemberantasan premanisme tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri atau hanya sesekali. Diperlukan koordinasi lintas sektor dan partisipasi seluruh komponen masyarakat, termasuk Forkopimcam, Tripides, hingga RT dan RW,” ujarnya.
Surya mengimbau seluruh personel Satgas untuk mengedepankan sinergi, integritas, dan komitmen dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa Kabupaten Bekasi merupakan daerah strategis yang menjadi pusat industri dan investasi nasional, sehingga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas bersama.
“Seluruh stakeholder harus benar-benar hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, dan menunjukkan bahwa negara hadir,” tegasnya. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS