Raperda P4GNPN Rampung Akhir November

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan memparipurnakan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN)  pada akhir November 2022.

BACA: Raperda P4GNPN Digodok, BNK Bekasi Siap Bertranspormasi Menjadi BNNK

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah Raperda ini sudah selesai di tingkat Provinsi Jawa Barat selanjutnya akan secepatnya kami paripurnakan di akhir November ini,” kata Ketua Pansus 17 Raperda P4GNPN Hendra Cipta Dinata, Rabu (09/11).

Hendra mengatakan, letak geografis Kabupaten Bekasi sebagai daerah penyangga ibu kota sehingga menjadi daerah yang rawan terhadap peredaran Narkoba.

“Diantaranya berdasarkan data, pada tahun 2022 terdapat 6 kecamatan di Kabupaten Bekasi yang tingkat penyalahgunaan narkobanya cukup tinggi,” kata dia.

Karena itu DPRD Kabupaten Bekasi membuat Raperda P4GNPN agar dapat mencegah dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Raperda tersebut terdiri dari 12 Bab terkait ketentuan penanganan, deteksi dini dan antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, penanganan, sarana dan prasarana, SDM, pemberdayaan masyarakat, penghargaan, pembinaan dan pengawasan serta sistem informasi terpadu,” ungkapnya.

Dirinya berharap dengan adanya Raperda P4GNPN ini dapat menekan angka penyalahgunaan narkotik dan menjadikan Kabupaten Bekasi bersih dari narkoba. (riz)

Pos terkait