Seluruh Desa di Kabupaten Bekasi Ditarget Miliki TPS3R

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Penanganan permasalahan darurat sampah di Kabupaten Bekasi menjadi fokus yang tengah ditangani oleh Pemkab Bekasi. Selain maraknya TPS liar, TPA Burangkeng telah lama mengalami kelebihan kapasitas atau overload.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan diperlukan strategi untuk melakukan desentralisasi pengelolaan sampah untuk menanggulangi timbulan di Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Mind set pengelolaannya harus diubah, dari yang awalnya hanya buang di TPA Burangkeng, diganti dengan pengelolaan di tingkat paling bawah, mulai dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan,” ungkap Dani, Rabu (09/11).

Di tingkat paling bawah, Dani mengharapkan agar setiap RT dan RW memiliki bank sampah yang dikelola secara mandiri untuk memilah sampah-sampah bernilai ekonomis, seperti kardus dan botol plastik.

“Kalau bank sampah itu kan kelembagaan mandiri dalam rangka memanfaatkan kembali sampah rumah tangga agar bernilai ekonomis, sehingga implikasinya ada pendapatan tambahan, di sisi lain mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA karema sudah ada penyaringan di tingkat RT/RW sehingga hanya residunya saja yang dibuang ke TPA,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kedepannya setiap desa harus memiliki Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reuse, Reduce, Recycle) sebagai fasilitas menampung sampah plastik yang dikumpulkan masyarakat.

“Targetnya kami punya 187 TPS3R, karena jumlah desa dan kelurahan ada 187, dalam waktu 4 tahun kedepan. Tentunya akan diprioritaskan bagi desa-desa yang siap sudah siap lahannya. Tidak bisa langsung jadi harus dicicil, akan kami siapkan anggarannya,” ungkapnya.

Begitu pula di tingkat kecamatan yang nantinya akan dibuat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Para camat dan kepala desa diminta untuk mengedukasi masyarakat agar rencana desentralisasi sampah tersebut bisa terwujud.

“Makanya saya dorong para camat, karena masalahnya ada dua. Pertama kesiapan lahan dan kesedian masyarakat. Karena image masyarakat pasti, kalau ada TPS3R atau TPST, jadinya bau dan lainnya. Ini yang harus kami beritahukan lagi. Padahal kalau dikelola dengan baik, tidak akan ada bau,” kata Dani.

Meski begitu, terdapat kriteria hingga sebuah lahan dinilai lain untuk dibangun TPS3R dan TPST. Untuk TPS3R, membutuhkan lahan 2.000-3.500 meter persegi. Sedangkan TPST butuh lahan seluas 1-2 hektar.

“Kemudian, aksesnya harus mudah, truk, baktor harus bisa masuk ke dalam. Ketiga memang sebaiknya tidak dekat dengan pemukiman warga. Tapi kalau pun lokasinya tersedia dekat, berarti disiplin teknologi dan pengelolaannya harus tinggi supaya tidak bau dan tercecer,” kata Dani. (dim)

Pos terkait