Masa Jabatan Habis, DPMD Pastikan 179 Desa di Kabupaten Bekasi Lakukan Pengisian BPD Tahun Ini

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 179 desa di Kabupaten Bekasi dipastikan akan melakukan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun ini. Pasalnya, masa jabatan anggota BPD saat ini periode tugasnya akan habis pada Juli 2024.

Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong usai memipin rapat pembahasan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa  bersama dengan para Camat, Forum Apdesi dan Forum BPD di ruang rapat KH Raden Ma’mun Nawawi Lt II Gedung Bupati Bekasi, Jum’at (01/03) pagi.

Bacaan Lainnya

“Untuk tahun ini ada 179 desa di Kabupaten Bekasi yang masa jabatan anggota BPD-nya habis per Juli 2024.  Kami sudah buatkan surat kepada para Camat untuk disampaikan kepada kepala desa –kepala desa yang di wilayahnya  untuk melaksanakan pengisian ini,” kata Rahmat.

Menurutnya, hal ini sebagai tindaklanjut dari adanya Surat Edaran Kemendagri bernomor 100.3.2.7/1491/BPD tertanggal 31 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024  yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

BACA: Tok! Pilkades 154 Desa di Kabupaten Bekasi Ditunda Hingga 2025

“Awalnya memang mengenai pengisian BPD di 2024 ini sempat ada kegalauan, kegamangan seperti yang disampaikan kawan-kawan BPD, Kenapa Pilkades bisa ditunda sementara BPD tidak dan alhamdulillah hari ini hari ini mereka sudah menerima seutuhnya. Artinya kami sifatnya hanya melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Kemendagri, jadi tidak ada niat untuk menghalang-halangi dan ini murni ketentuannya seperti itu,” kata dia.

Ketua F-BPD Kabupaten Bekasi, Karno mengatakan pertemuan dengan DPMD ini digelar untuk menyamankan persepsi mengenai proses pelaksanaan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa tahun ini. Pasalnya pasca penyampaian aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya Revisi Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa beberapa waktu lalu, terdapat anggapan jika Revisi Undang-undang tersebut telah disahkan sehingga akan berdampak terhadap masa keanggotaan BPD.

“Kita memahami itu belum 100 persen kalau belum ketok palu. Artinya kami dari Forum BPD walaupun di dalamnya ada kepentingan kami, bukan kami menghalang-halangi pemerintah menjalankan aturan yang ada, tetap jalan. Namun yang jelas harus ada kesepahaman dalam penyampaian perkembanganya seperti apa ke desa-desa melihat dinamika, hiruk pikuk adanya (kepala desa) yang sudah sujud syukur, revisi undang-undang telah disahkan dan lain sebagainya,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait