BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polisi meringkus AS dan AR dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku sudah beraksi lebih dari 23 kali di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi..
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setiawan menjelaskan penangkapan terhadap keduanya dilakukan berawal dari maraknya laporan mengenai aksi pencurian kendaraan motor.
“Tersangka AS ini berperan sebagai eksekutor dan AR sebagai joki. Keduanya melakukan aksinya di wilayah Kabupa ten Bekasi dengan sasaran mencari motor di parkiran kontrakan dan perumahan yang minim pengawasannya atau sepi,” kata Gidion, Rabu (22/06).
Kepada petugas, AS dan AR mengaku telah sudah beraksi lebih dari 23 kali di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku terakhir beraksi di Perum Pila Mas Asri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia pada 19 Juni 2022 lalu dengan korbannya berinisial VS.
“Mereka sudah puluhan kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan baru sekarang ini tertangkap,” kata dia.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti yang terdiri dari korek api yang menyerupai pistol, kunci letter t beserta 6 anak kunci dan dua motor hasil curian.
“Kasusnya masih kita kembangkan. Kita juga masih mengejar pelaku lainnya, yakni B yang menjadi penadah barang hasil curian tersangka AS dan AR,” kata Gidion
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dan AR dijerat pasal 363 ayat 1 Ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (ded)