BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Misteri kematian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BCS (60) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya di Kampung Buaran RT 04 RW 02 Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, akhirnya terungkap. BCS diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pembunuh bayaran atas pesanan mantan istrinya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Kedua tersangka adalah mantan istri korban berinisial SJ dan seorang pria berinisial HW yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan.
“SJ memerintahkan HW untuk membunuh korban. Berdasarkan keterangan HW, ia mengakui melakukan pembunuhan atas perintah dan pesanan dari SJ,” ujar Sumarni, Selasa (02/06).
BACA: WNA Asal Korea Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Tambun Selatan
Menurut keterangan polisi, SJ memberikan uang kepada HW senilai Rp139 juta secara bertahap sebagai imbalan atas tindakan tersebut. HW melancarkan aksinya dengan menusuk perut korban berkali-kali menggunakan pisau buah serta menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel.
Sumarni menjelaskan bahwa motif SJ menyuruh HW untuk membunuh BCS adalah karena dendam pribadi. SJ mengaku mengalami tekanan batin akibat kekerasan yang sering dilakukan korban serta ingin menguasai harta milik BCS. Sementara itu, HW menerima tawaran tersebut karena kondisi ekonomi keluarganya yang terpuruk dan membutuhkan uang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, pakaian pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















