Mantan Istri Jadi Dalang Pembunuhan WNA Korsel di Tambun Selatan

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni saat menggelar pers confrence kasus pembunuhan WNA Korea Selatan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (02/06).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni saat menggelar pers confrence kasus pembunuhan WNA Korea Selatan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (02/06).

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Polres Metro Bekasi mengungkap mantan istri korban berinisial SJ diduga sebagai dalang di balik pembunuhan BCS alias Mr Sang (60) warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang ditemukan tewas di kediamannya di Kampung Buaran RT 04 RW 02 Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak Desember 2025. Dalam kurun waktu enam bulan, SJ beberapa kali bertemu dengan HW, yang kemudian ditunjuk sebagai eksekutor. “Perencanaan pembunuhan dilakukan sejak sekitar enam bulan lalu. Keduanya beberapa kali bertemu untuk membahas rencana tersebut,” ungkapnya, Selasa (02/06).

Bacaan Lainnya

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SJ merupakan mantan istri korban yang menikah sejak 2016 dan bercerai pada 2023 lalu. SJ mengaku menyimpan dendam  pribadin akibat kekerasan yang sering dilakukan korban serta ingin menguasai harta milik BCS karena dianggap tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya. SJ memberikan imbalan imbalan dengan total mencapai Rp139 juta kepada HW untuk menghabisi nyawa korban.

BACA: Misteri Kematian WNA Korsel di Tambun Selatan Terungkap, Ternyata Dibunuh Pembunuh Bayaran

“HW melancarkan aksinya dengan menusuk perut korban berkali-kali menggunakan pisau buah serta menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Setelah melakukan aksinya, HW mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM. Sebagian barang bukti kemudian dibakar dan dibuang ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak.  “Barang-barang tersebut diambil atas perintah SJ. Dari ketiga barang tersebut, kartu ATM diambil oleh SJ sedangkan laptop dan DVR CCTV, diminta untuk dimusnahkan,” kata dia.

Dalam waktu dua hari setelah kejadian, penyidik berhasil menangkap para pelaku secara bertahap. “Tersangka SJ kami amankan di rumahnya, sedangkan tersangka HW ditangkap saat berada di toko bangunan tempatnya bekerja di wilayah Kota Bekasi,” ujar Sumarni. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait