BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Polisi berhasil menangkap empat dari delapan orang begal yang melakukan aksinya terhadap I di Jalan Raya CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan pada Kamis (23/01) dini hari. Para pelaku diketahui berinisial VI, SA, FR dan MR.
“Jadi saat korban hendak kembali (pulang) dari rumah temannya sekitar pukul 02.30 WIB, korban dicegat oleh para pelaku yang berjumlah delapan orang,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat gelar perkara di Mapolsek Tambun, Senin (27/01) sore.
Saat dicegat, korban berhasil melarikan diri sejauh kurang lebih 100 meter. Namun sayangnya, korban berhasil disusul oleh para pelaku sampai akhirnya terpaksa berhenti.
“Saat korban berhenti, salah seorang pelaku kemudian membacok punggung korban menggunakan celurit sebanyak tiga kali,” tuturnya.
Tak hanya itu, pelaku lainnya yang masih bersatus buron yakni yakni AM juga ikut mengayunkan celurit sebanyak satu kali dan mengenai bagian pelipis korban.
“Berdasarkan keterangan korban dan ciri-ciri yang disampaikan para saksi yang ada, kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial VI kemudian dilakukan pengembangan kita tangkap SA, FR dan MR tidak lama setelah kejadian,” ungkapnya.
Hingga kini, sambungnya, pihak kepolisian masih memburu empat pelaku lainnya yang masih berstatus buron. Para pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman kurangan maksimal 12 tahun penjara. (BC).