BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pelebaran Jalan Cikarang – Cibarusah Kabupaten Bekasi tidak kunjung dimulai. Proyek yang telah direncanakan sejak 2015 itu tak kunjung digelar lantaran terhambat proses pembebasan lahan.
BACA : Jalur Cikarang-Cibarusah Kembali Telan Korban, Dewan: Bebaskan Lahan dan Segera Perlebar Jalan!
Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Pertanahan Kabupaten Bekasi, Danial Firdaus mengatakan, proses pembebasan lahan sudah digelar sejak tahun lalu. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017, Pemkab telah menganggarkan Rp 41 miliar untuk membebaskan lahan.
“Namun karena masih banyak yang harus dibebaskan, maka di APBD 2018 ini kami anggarkan kembali Rp 19 miliar,” kata Danial, Senin (13/08).
Menurut Danial, lahan yang perlu dibebaskan di antaranya yang berlokasi di Cikarang Selatan, Serangbaru hingga Cibarusah. “Sebenarnya untuk keseluruhan anggaran yang diperlukan yakni sekitar Rp 150 miliar namun proses penganggarannya bertahap,” ucap dia.
Disinggung tentang tak kunjung tuntasnya proses pembebasan lahan, diakui Danial, sempat terjadi persoalan pada bukti kepemilikan tanah. Beberapa pemilik tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti lebih jauh.
“Berdasarkan aturan kan memang aturannya harus ada bukti sertifikat dan sebagainya, maka terdapat beberapa kendala. Namun secara keseluruhan, pembebasan lahan ini telah sesuai jadwal. Dari total yang dianggarkan, sudah sekitar Rp 60 miliar yang dibayarkan,” ucap dia.
Progres pembebasan lahan untuk pelebaran jalan tetap berjalan sesuai dengan perencanaan. “Karena dalam sistem pembebasan lahan, untuk pelebaran jalan yang menilai harga adalah tim apresial bukan bidang pertanahan. Sehingga besar atau kecilnya nilai ganti rugi pada pembebasan lahan bergantung penilaian tim apraisal,” ucap dia.
Seperti diketahui, jalan sepanjang sekitar 17,2 kilometer itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jalan tersebut menjadi jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor. Meski demikian, proses pembebasan lahan menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Cecep Noor menyatakan, sebenarnya proses pembebasan lahan dapat dilakukan dalam satu tahun anggaran. Sayangnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena data kepemilikan lahan yang dipegang Pemkab Bekasi tidak menyeluruh.
“Jujur saja ini jalan sudah sangat dibutuhkan masyarakat. Setiap hari mereka harus bermacet-macetan. Jalan kecil tapi kendaraan banyak yang lewat situ, apalagi banyak kendaraan besar. Tapi sayangnya pendataan itu tidak dilakukan secara menyeluruh,” ucap anggota yang juga bertugas sebagai Badan Anggaran tersebut.
Menurut dia, pada APBD 2017 telah dianggarkan Rp 41 miliar untuk pembebasan lahan. Kemudian, Pemkab menambahkan lagi anggaran pada APBD 2018 sebesar RP 19 miliar. “Dan sebenarnya pada APBD Perubahan ini, Pemkab meminta lagi anggaran Rp 69 miliar tapi kami belum bisa putuskan. Ini apakah semuanya bisa terbayarkan, atau hanya sebagian saja lahan yang terbayar. Kami inginnya segera dibayarkan tuntas jadi 2019 sudah bisa dibangun jalannya,” ucap dia.
Tidak hanya soal kepadatan, jalur tersebut pun terbilang membahayakan. Banyak jalan yang berlubang ditambah penerangan yang tidak memadai membuat sering terjadi kecelakaan. Hanya saja, pembangunan tidak bisa digelar karena belum rampungnya proses pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Maka dari itu, tahun ini pembebasan lahan harus selesai. Keluhan terhadap pelebaran jalan ini setiap hari sampai ke saya dari masyarakat, maka ini harus didorong karena sudah terlambat beberapa kali tahun anggaran,” kata dia. (BC)