Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat, Dishub Kabupaten Bekasi: Masih Butuh Kajian

Salah seorang pengendara sepeda motor tewas terlindas truk usai menghindar jalan berlubang di Jalan KH Raden Ma'mun Nawawi, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan pada Oktober 2025 lalu.
Salah seorang pengendara sepeda motor tewas terlindas truk usai menghindar jalan berlubang di Jalan KH Raden Ma'mun Nawawi, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan pada Oktober 2025 lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan berat di wilayahnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas.  Namun, sebelum kebijakan tersebut dapat diberlakukan, diperlukan kajian mendalam terkait klasifikasi kelas jalan hingga batas tonase yang harus dipatuhi oleh pengguna kendaraan, khususnya angkutan barang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menyatakan bahwa kajian mengenai klasifikasi kelas jalan akan mulai dibahas pada tahun 2027. “Sangat memungkinkan (untuk menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan berat) karena di daerah lain juga sudah melakukan hal serupa. Namun, kita memerlukan tools untuk mengetahui jalan-jalan mana yang bisa dilalui kendaraan berat dan mana yang tidak. Kajian ini akan mulai kita bahas tahun depan,” kata dia, Jumat (17/04).

Bacaan Lainnya

Agus menambahkan bahwa setelah kajian tersebut selesai, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat segera mengambil langkah konkret untuk menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan berat. “Pembatasannya nanti akan dibahas bersama dengan para pemangku kepentingan di Forum Lalu Lintas. Kami juga akan menyusun tahapan sosialisasi hingga mekanisme penindakan bagi pelanggar,” jelasnya.

BACA: Test Drive Motor, Montir Bengkel di Sukatani Tewas Terlindas Dump Truk

Dia menekankan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap batas muatan kendaraan sesuai dengan klasifikasi jalan yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan infrastruktur jalan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. “Pelanggaran seperti kelebihan muatan (overload) dan kelebihan dimensi (overdimension) harus dihindari karena dapat merusak jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lain,” tandas Agus.

Sebelumnya, kendaraan berat seperti truk dan alat transportasi besar masih bebas melintasi jalan-jalan di Kabupaten Bekasi tanpa pembatasan waktu operasional. Akibatnya, sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar. Salah satu insiden terbaru terjadi di Perempatan Legenda, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan. Sebuah truk yang mengalami masalah pada sistem pengereman menabrak tujuh mobil dan satu sepeda motor ketika melintasi jalan menurun.

Rahmat, seorang pengendara motor yang sering melewati jalur utama di wilayah tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menilai ketiadaan regulasi pembatasan jam operasional kendaraan berat menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan. “Setiap hari kami harus berbagi jalan dengan truk-truk besar. Kadang mereka melaju dengan kecepatan tinggi, bahkan saat jam sibuk pagi dan sore hari. Ini sangat membahayakan,” keluhnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, juga mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan regulasi terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat. Menurutnya, kebijakan ini tak hanya penting untuk mengurangi angka kecelakaan, tetapi juga untuk memperpanjang usia pakai infrastruktur jalan yang kerap rusak akibat beban berat kendaraan besar. “Kami sudah sampaikan ini dalam beberapa pertemuan. Selain untuk mengurangi risiko kecelakaan, ini juga penting untuk memperpanjang umur jalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi untuk segera merumuskan aturan tersebut. Ia menilai dengan adanya pembatasan jam operasional idealnya truk hanya diperbolehkan melintas pada malam hari agar risiko kecelakaan dapat diminimalkan. “Harusnya ada pembatasan, idealnya truk beroperasi malam hari. Kami sudah sampaikan ke Dishub agar segera dibuat regulasinya,” kata Sugihartono.

Namun, hingga saat ini, regulasi yang diharapkan belum juga diterbitkan. Akibatnya, pihak kepolisian hanya dapat memberikan imbauan kepada pengemudi kendaraan berat agar tidak melintas pada jam-jam sibuk. “Kami masih sebatas mengimbau. Karena kalau belum ada regulasi, kewenangan kami terbatas. Tapi tetap kami ingatkan agar tidak melintas saat jam padat,” tutupnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait