BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN Seorang pelajar berinsial HNW (16) tewas akibat penganiayaan dengan senjata tajam pada Jumat (05/06) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa ini terjadi di sekitar underpass Tambun – Jalan Mekarsari Tengah, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa ini terekam kamera CCTV dan videonya beredar luas di jejaring media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sekelompok remaja berlari memasuki area pemukiman warga di sekitar lokasi kejadian, dikejar oleh kelompok lain yang membawa senjata tajam.
Korban tampak terjatuh setelah terkena sabetan senjata tajam, kemudian kembali diserang hingga terkapar tak berdaya. Bahkan, korban yang sudah tak berdaya terlihat diseret oleh salah seorang pelaku ke lokasi awal kedua kelompok tersebut bertemu.
BACA: Sumarni Peringatkan Orang Tua Awasi Aktivitas Anak di Malam Hari
Menindaklanjuti kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Tambun dan Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial NU (16), F (16), dan A (19). Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial B masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku NU dan F berhasil kami amankan di sekolahnya di wilayah Bekasi Timur, sementara pelaku A kami tangkap di rumahnya di Tambun Selatan. Untuk pelaku B, saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kapolsek Tambun, Kompol Wuryanti.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini bermula saat para pelaku berkumpul di underpass Tambun. Pelaku A mengajak kelompoknya untuk melakukan tawuran, yang kemudian disetujui oleh NU dan F. Pelaku A diketahui telah menyiapkan senjata tajam jenis celurit, sementara pelaku lainnya juga mengambil senjata tajam masing-masing.
Kelompok pelaku kemudian mengejar kelompok lawan hingga masuk ke area pemukiman warga. Dalam aksi brutal tersebut, HNW menjadi korban kekerasan hingga kehilangan nyawa. “Modus operandi para pelaku adalah melakukan tawuran menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk melukai korban hingga meninggal dunia,” ungkap Wuryanti.
Selain itu, peran masing-masing pelaku dalam insiden ini juga telah terungkap. NU menyabetkan celurit ke arah kepala korban hingga mengenai bagian kanan kepala. F menyerang paha korban dengan celurit, sedangkan B (DPO) menyabetkan celurit ke badan korban. Pelaku A juga menyabetkan celurit ke kepala korban bagian kiri serta menyeret tubuh korban ke pinggir jalan.
“Barang bukti yang diamankan 3 buah senjata tajam yang diguanakan para pelaku saat saat kejadian, terdiri dari 2 buah celurit panjang disita dari NU dan F serta 1 buah celurit disita dari A,” ungkapnya
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah diamankan dikenakan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ancamannya pidana penjara selama 15 tahun,” tutupnya (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















