BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya meringkus AD (21) saat sedang menunggu pembeli sabu di depan Perumahan Rosma Indah, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Senin (07/10) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Tarumajaya, AKP. Yudho Anto Hudri mengatakan penangkapan terhadap warga Kp. Kramat RT 002/006 Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya itu dilakukan menyusul laporan yang diterima polisi dari masyarakat bahwa di depan Perumahan Rosma Indah kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu
“Tersangka sebelum diamakan terlihat oleh petugas sedang berada atas sepeda motor di pinggir jalan dan gerak geriknya mencurigakan,” kata AKP. Yudho Anto Hudri, Kamis (10/10).
Kemudian polisi langsung menghampiri dan mengamankan pria tersebut. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil bening diduga berisi sabu dengan berat 0.48 gram” ungkapnya.
Selain itu, dari tangan tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit handphone dan satu unit motor benomor polisi B 3410 PAR.
“Tersangka dan barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Tarumajaya untuk proses lebih lanjut. Saat ini, kasusnya masih kita kembangkan,” tutupnya. (BC)