KRL Jakarta Kota – Cikarang Beroperasi, Kemenhub Diminta Tutup Perlintasan KA Ilegal

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Perlintasan kereta api ilegal banyak dijumpai di Kabupaten Bekasi. Keberadaan perlintasan kereta api ilegal tersebut sering mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan materi.

BACA : Hari Pertama Beroperasi, KRL di Stasiun Cikarang Disambut Antusias Warga

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan dengan sudah beroperasinya Commuter Line rute Jakarta Kota – Cikarang pihaknya akan meminta Kementrian Perhubungan untuk menutup perlintasan kereta api ilegal tersebut.

“Itu kewenangannya kan pemerintah pusat, jadi nanti kita akan kirimkan permohonan melalui surat agar lintasan-lintasan sebidang yang berbahaya itu segera ditutup,” ucapnya.

Apalagi, kata dia, KRL rute Jakarta Kota – Cikarang yang melintas di Kabupaten Bekasi terbilang banyak. “Dalam sehari ada 32 KRL yang melintas dan daripada membahayakan lebih baik ditutup saja,” ucapnya.

Jika surat permohonan penutupan pelintasan kereta api ilegal tersebut sudah dilayangkan dan disetujui Kemenhub, sambungnya, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Memang harus disosialisasikan dulu ke masyarakat. Nanti kalau surat sudah kita layangkan dan disetujui baru kita sosialisasikan,” kata Suhup.

Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, saat ini terdapat 13 pintu perlintasan resmi yang dijaga, dan 32 pintu perlintasan tidak resmi dan tidak dijaga. “Perlintasan itu berada di sepanjang jalur kereta api di wilayah Kabupaten Bekasi mulai dari Kecamatan Tambun Selatan hingga Kedungwaringin perbatasan Kabupaten Karawang,” tutupnya. (BC)

Pos terkait