KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK

KPU Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Dalam rangka pembentukan PPK untuk Pilkada Kabupaten Bekasi 2017, KPU Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran calon anggota PPK. Oleh karena itu, KPU Kab. Bekasi mengumumkan sebagai berikut:

Waktu dan Tempat Pendaftaran Calon Anggota PPK:

Bacaan Lainnya

Pengumuman Pendaftaran : 21 Juni s.d. 23 Juni 2016

Penerimaan Berkas Pendaftaran : 22 Juni s.d. 25 Juni 2016 (Pukul:08.00 s.d. 16.00 WIB)

Tempat Pendaftaran : Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi Jl. Raya Rengas Bandung No. 103 Ds. Karangsambung Kec. Kedungwaringin Telp/Fax (021) 89142444

E-mail: infopilkadakab.bekasi2017@gmail.com

Persyaratan Pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, Jujur dan Adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
  7. Mampu secara jasmani dan rohani.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Bekasi atau DKPP.
  11. Tidak pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
  12. Mengajukan surat pendaftaran kepada KPU Kabupaten Bekasi dengan melampirkan:
  13. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bekasi yang masih berlaku.
  14. Fotocopy ijazah Sekolah Lanjutan Atas (SLA) atau sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  15. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
  16. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,-dan ditandatangani (3 jenis dokumen / 3 materai).
  17. Berkas Pendaftaran rangkap 2 (dua) terdiri dari: 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) dokumen fotocopy.
  18. Informasi lebih lanjut dan formulir berkas administrasi dapat diperoleh di Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi atau melalui laman KPU Kabupaten Bekasi.
  19. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Bekasi, 14 Juni 2016

Ketua,

I D H A M  H O L I K

 

Pos terkait