Ngaku Mencuri Uang, Warga Tambun dilaporkan Ke Polisi

maling ilutrasi

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Seorang pria asal Kampung Sarang Walet, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan dengan inisial AA (42) terpaksa gagal menikah dengan Janda beranak satu dengan inisial Ni (40) lantaran harus berurusan dengan pihak kepolisian. Padahal, tempat dan waktu pernikahannya sudah ditentukan.

Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi melalui Kasi Humas Iptu Tri Mulyono menjelaskan jika kejadian berawal ketika AA mengaku telah mencuri uang di toko minyak wangi milik tetangganya, Naseh (60). Padahal, Naseh tidak curiga kepada AA.

Bacaan Lainnya

“Dalam tidurnya, tersangka mengaku selalu mimpi ketakutan dan bersalah yang akhirnya pelaku mengakui kepada korban, kalau ia yang telah melakukan pencurian tersebut,” kata Tri Mulyono, Selasa (21/06) sore.

Dalam aksinya, AA nekat masuk dengan cara melompat pagar rumah toko Naseh. “Tersangka berhasil menggondol uang milik korban yang ditaruh didalam kotak rumah korban,” jelasnya.

Usai AA mengakui perbuatannya, Naseh kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun. AA langsung diamankan dan diproses secara hukum yang berlaku.

“Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (DB)

Pos terkait