Komplotan Pencuri Sepeda Motor Spesialis Parkiran Minimarket Dibekuk Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU –  Unit Reskrim Polsek Serang Baru akhirnya menangkap buronan yang menjadi sindikat pencurian sepeda motor khusus parkiran minimarket. Mereka berinisial AK (22) dan RP (17) serta AN (32) yang berprofesi sebagai penadah.

Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru, AKP. Wito menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal ketika Unit Reskrim Polsek Serang Baru mendapatkan informasi dan rekaman dari CCTV adanya pencurian sepeda motor di depan depan minimarket Bah Kilong di Kp. Kandang, Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Dari informasi dan rekaman CCTV itu kita kantongi ciri-ciri pelaku termasuk sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatan,” kata AKP. Wito, Senin (09/07).

Pada Sabtu 23 Juni 2018 lalu anggota Unit Reskrim yang sudah memburu pelaku melihat dua orang pemuda yang melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka mengendarai sepeda motor yang digunakan pelaku seperti yang terekam di CCTV.

“Kita langsung berhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Mereka berinisial  AN dan AK,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa satu gagang kuci Letter T berikut dua buah anak matanya yang disimpang AK di kantong celananya. “Selain itu kita juga mengamankan satu buah pembuka tutup pengaman kontak sepeda motor dan satu buah korek api menyerupai pistol,” kata dia.

Dari hasil pengembangan, diketahui pula sepeda motor yang digunakan oleh tersangka adalah hasil curian yang dilakukan di Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan. Selain mengincar kendaraan yang terparkir di depan minimarket, mereka juga kerap melakukan aksi kejahatannya di parkiran masjid dan kontrakan warga.

“Tersangka AK selalu berbelit-belit, mengecoh petugas dan berusaha kabur saat diminta untuk menunjukan TKP lainnya sehingga terpaksa ditembak kaki kanannya oleh petugas,” kata dia.

Barang-barang hasil curian pelaku, sambungnya, dijual kepada rekannya yang berinisial AN. “Hasil  curian mereka ditampung oleh AN di rumahnya untuk kemudian dijual ke ke daerah Karawang,” ucapnya.

Dari hasil penangkapan terhadap ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 unit sepeda motor hasil curian serta barang bukti lainnya berupa satu buah kunci letter T berikut dua mata kunci, satu buah pembuka tutup pengaman kontak sepeda motor dan satu buah korek api menyerupai pistol.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” tandasnya. (BC)

Pos terkait