Istri dibunuh dan dikubur di Pekarangan Rumah Karena Cemburu

pembunuh-dan-pengubur-istri
pembunuh-dan-pengubur-istri

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Warga Perum Trias Estate Blok A2 No 11 RT 01/08 Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan berinisial F (47) dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah membunuh dan mengubur istrinya yang berinisial N (49) pada Senin (31/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin SIK menjelaskan bahwa F yang bekerja sebagai pengemudi ojek online itu membunuh istrinya menggunakan palu.

Bacaan Lainnya

BACA : Sadis! di Tambun Selatan, Suami Bunuh dan Kubur Istrinya di Pekarangan Rumah

“Jadi pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan palu sebanyak 6 kali,” kata Awal, Rabu (02/11).

Menurut pengakuan tersangka, kata Awal, peristiwa naas itu disebabkan karena istrinya cemburu lantaran tersangka kerap mengantar – jemput penumpang wanita.

BACA : Polsek Tambun Ciduk Suami yang Membunuh dan Mengubur Istrinya di Pekarangan Rumah

“Puncaknya terjadi pada saat tersangka mengantar tetangga belakang rumahnya. Korban tidak suka sehingga terjadi keributan (cek-cok) yang akhirnya tersangka memukul korban dengan palu yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Awal.

Setelah korban meninggal dunia, sambungnya, untuk menghilangkan jejak tersangka membungkus jasad korban dengan kain sprei yang beralasakan plastik, lalu mengubur korban di samping kiri pekarangan rumahnya menggunakan cangkul.

“Saat itu korban ditemukan oleh anaknya yang berinisial D dengan menggali gundukan tanah tempat korban dikubur pada Selasa (01/11) kemarin,” kata Awal. (BC)

Pos terkait