BEIRTACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Lantaran belum dinikahi, seorang janda di Tambun Selatan berinisial AL (21) menyerat pacarnya, TDP (22) ke kantor polisi lantaran tak bertanggungjawab dengan usia kehamilannya yang telah berusia 1 bulan.
Informasi yang BERITACIKARANG.COM dapatkan, keduanya sudah menjalin hubungan asmara sejak Januari 2016 dan telah berulang kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
“Sejak pacaran, keduanya memang mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan intim,” kata Binmas Desa Tambun, Ipda Rihim, Selasa (13/09).
Untungnya, kata dia, TDP mau mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai dan bersedia untuk segera menikahi AL.
“Jadi diselesaikan secara kekeluargaan karena ada kesediaan dari TDP untuk segera menikahi AL,” kata dia.
Dengan adanya kesepkatan itu, sambunngnya, keluarga kedua belah pihak juga sangat setuju. (BC)