BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Fraksi Partai Golkar mengaku heran dengan adanya penetapan Calon Wakil Bupati Bekasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang dibentuk DPRD Kabupaten Bekasi. Pasalnya, selain dua nama yang direkomendasikan partai pengusung belum sama, dokumen atau berkas persyaratan salah satu calon yakni Tuti Nurcholifah Yasin juga diketahui belum diserahkan.
BACA: Belum Sesuai Ketentuan, Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Tak ‘Direstui’ Pemprov Jabar
“Rujukannya kan kita jelas yakni Undang-Undang 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019. Disitu jelas haruslah dua nama yang sama, mekanisme pemilihannya juga sudah sangat jelas, tetapi kenapa masih kekeh saja menggelar,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Asep Surya Atmaja, Senin (16/03).
Ia menegaskan, hingga saat ini rekomendasi dari DPP Partai pengusung mengenai dua nama Calon Wakil Bupati Bekasi masih berbeda. Partai Golkar merekomendasikan Tuti dan Dahim Arisi, Partai NasDem Rohim Mintareja, Partai Hanura atas nama Akhmad Marjuki dan PAN informasinya rekomendasinya berubah lagi.
Dengan demikian, bebernya, jelas secara nyata kalau keputusan yang diambil Panlih adalah perbuatan Inkonstitusional. Belum lagi, ada surat terbaru dari Pemprov Jawa Barat yang menginstruksikan untuk pemilihan yang sedianya direncanakan tanggal 18 Maret 2020 ditunda.
“Saya heran dengan Panlih kenapa sih masih mau dipaksa-paksa, ini lembaga terhormat jangan sampai nanti ketika dilakukan pemilihan malah tidak diterima oleh Pemprov. Seperti Paripurna Dagelan, pimpinan dewan dan panlih tidak paham undang-undang,” tegasnya.
Asep menambhakan ketika rapat pimpinan dalam pembahasan panitia pemilihan, ia juga sempat juga mempertanyakan soal dokumen persyaratan calon Wakil Bupati Bekasi. Ia meminta agar Panlih terbuka untuk proses verifikasi calon Wakil Bupati. Bahkan, sambungnya, menurut anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masuk kedalam Panlih, proses verifikasi dokumen itu tidak pernah dilakukan.
“Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal 176 menyebut yang menyerahkan rekomendasi dua nama calon itu haruslah Bupati dan sampai saat ini Bupati memang belum menyerahkan surat rekomendasi itu,” ungkapnya.
Selain itu, sambungnya, DPD Golkar Kabupaten Bekasi juga hingga saat ini belum pernah diminta untuk menyerahkan berkas persyaratan apalagi menyerahkan kedua nama calon Wakil Bupati ke Panlih. “Bahwa atas hal tersebut. Pemilihan calon Wakil Bupati yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan di DPRD, tidak memenuhi ketentuan Pasal 176 UU 10 Tahun 2016,” tandasnya. (BC)