246 WNA di Kabupaten Bekasi Diperiksa, Hasilnya Nihil Corona

Kepala Dinas Kesehatan dr Sri Enny Mainiarti saat memantau langsung Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Asing di salah satu perusahaan yang ada di Cikarang, Jum'at (07/02) lalu.
Kepala Dinas Kesehatan dr Sri Enny Mainiarti saat memantau langsung Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Asing di salah satu perusahaan yang ada di Cikarang, Jum'at (07/02) lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengklaim pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) telah dilakukan hingga ke Warga Negara Asing (WNA). Sejak Februari, sedikitnya 246 WNA yang bekerja di Kabupaten Bekasi telah diperiksa kesehatannya.

BACA: Pemkab Bekasi Bentuk Gugus Tugas Tangkal Corona, Apa Saja Tugasnya?

“Sampai Februari 246 WNA yang bekerja di kawasan industri sudah kami periksa dan hasilnya tidak ada yang positif,” kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI), dr Alamsyah, Senin (16/03).

Diungkapkan Alamsyah, jumlah yang diperiksa itu memang tidak sebanding dengan keseluruhan WNA di Kabupaten Bekasi. Sebab berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, jumlah WNA yang menetap di wilayahnya mencapai 5.174 orang.

BACA: 4 Orang Warga Kabupaten Bekasi Positif Corona, 2 di Antaranya Meninggal Dunia

Namun, kata dr Alamsyah, mereka yang diperiksa hanyalah WNA yang memiliki riwayat perjalan ke luar negeri dalam 14 hari terakhir. “Batasan orang terpapar dengan corona itu 14 hari sebelumnya. Yang kami periksa itu yang perjalanan jauh dalam waktu 14 hari. Mereka rata-rata pulang setelah imlek kemarin. Sehingga yang lainnya tidak kami periksa,” ucap dia.

Untuk diketahui, hingga Senin 16 Maret 2020 terdapat 4 orang warga Kabupaten Bekasi dinyatakan positif corona dan dua diantaranya meninggal dunia. Selain itu, terdapat 40 yang berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan 12 PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

BACA: Pemkab Bekasi Siapkan 10 Rumah Sakit Tangani PDP Corona

Untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengambil langkah  diantaranya adalah dengan membuat surat edaran dan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan nomor call center 119, 112 atau melalui Hotline Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119.

BACA: Imigrasi Catat ada 5.174 WNA Tinggal di Kabupaten Bekasi

Jika ada yang mengalami panas lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sesak nafas, memiliki riwayat perjalanan ke China (Wuhan) atau negara lain yang terjangkit COVID-19. Serta, memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta agar masyarakat segera menghubungi call center atau hotline PIKOKABSI. (BC)

Pos terkait