Polemik Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Igor Dirgantara: Panlih Harus Akomodir Rekomendasi Terbaru Golkar

Ilustrasi Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022
Ilustrasi Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pengamat politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara meminta Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 belajar ke DKI Jakarta. Dia menegaskan pemilihan baru bisa dilaksanakan sepanjang ada kesepakatan antar partai koalisi mengenai dua nama calon pendamping Bupati Eka Supria Atmaja.

BACA: Dirjen Otda dan Provinsi Minta Panlih Wakil Bupati Bekasi Jangan Tabrak Undang-undang

Bacaan Lainnya

“Panlih Kabupaten Bekasi bisa belajar dari apa yang sekarang terjadi di DKI Jakarta terkait pemilihan Calon Wakil Gubernur pendamping Anies Baswedan yang juga sedang berlangsung saat ini. Poinnya harus ada  kesepakatan antar partai koalisi mengenai dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022,” kata Igor Dirgantara, Rabu (11/03).

BACA: Panlih Klaim Tahapan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sesuai Prosedur

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN) itu mengatakan apabila di dalam perjalanan terdapat rekomendasi baru yang dikeluarkan oleh DPP partai pengusung, maka secara ototmatis surat rekomendasi yang lama tidak berlaku.

“Biasanya jika muncul rekomendasi nama yang baru, maka secara otomatis surat rekomendasi lama tidak berlaku. Rekomendasi terbaru yang dikeluarkan DPP Partai Golkar harus ditandatangani Ketua Umum, Airlangga Hartanto  dan Sekretaris Jendral, Lodewijk F. Paulus untuk bisa diakomodir,” kata dia.

BACA: Golkar Ganti Rekomendasi Dua Nama Calon Wakil Bupati Bekasi

Menurutnya, fungsi Panlih yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya sebagai fasilitator. Hak preogratif soal nama calon Wakil Bupati Bekasi adalah partai pengusung.  “Untuk itu tugas Panlih sekarang yang terpenting adalah melakukan dulu proses verifikasi kandidat yang diusulkan apakah memenuhi  kelengkapan administrasi, seperti dokumen-dokumen persyaratan kedua calon Wakil Bupati Bekasi atau tidak,” tandasnya. (BC)

Pos terkait