Dirjen Otda dan Provinsi Minta Panlih Wakil Bupati Bekasi Jangan Tabrak Undang-undang

Ilustrasi Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022
Ilustrasi Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2020 akan digelar Panitia Pemilihan (Panlih) pada tanggal 18 Maret 2020 mendatang. Pemilihan akan tetap digelar kendati masih ada perbedaan mengenai nama calon yang direkomendasikan oleh partai pengusung.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Dirjen Otda Kemendagri, Budi Santoso mengaku belum mengetahui rencana akan digelarnya Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2020 oleh Panlih. “Belum ada laporan dari daerah ke kita. Belum ada laporan dari provinsi ke Kemendagri,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

BACA: Panlih Klaim Tahapan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sesuai Prosedur

Hal senada disampaikan Direktur Jendral Otda Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. Menurutnya, kalaupun itu terjadi ia mengingatkan pelaksanan pemilihan harus mengacu pada Undang-Undang 10 Tahun 2016.

“Saya belum tahu kabar soal itu, yang mengirimkan SK pengantaran itu Provinsi dulu, karena provinsi yang memfasilitasi secara teknis. Silahkan partai politiknya yang bekerja, kami tidak mau masuk kedalam teknis itu. Namun pasti lihat lagi di  (UU No 10 Tahun 2016) Pasal 176 itu. Lebih jelasnya coba dikomunikasikan dengan provinsi,” kata dia.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi mengaku telah mengingatkan Panlih Wakil Bupati  untuk tidak melanjutkan proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2020. Sebab, hingga saat ini diketahui masih ada partai koalisi belum bersepakat soal dua nama yang direkomendasikan.

“Kita sudah bilang ke DPRD, saya sudah laporkan ke Pak Syahrul dan Pak Sekda (Jawa Barat). Kita belum sama sekali bertemu (DPRD) apalagi surat pemberitahuan (pelaksanaan paripurna-red). Terakhir saya ketemu dengan DPRD sekitar awal Januari, mereka konsultasi, saat itu saya sampaikan harus menunggu dari DPP,” tegasnya.

Ia mengingatkan Panlih DPRD Kabupaten Bekasi memenuhi semua proses pemilihan sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai proses yang telah dilakukan, nantinya tidak diakui karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi. “Peraturannya kan jelas, mendingan dari sekarang kita pastikan sama. Meski nantinya lama, tapi clear (tidak bermasalah) itu loh,” kata dia.

Informasi yang ia terima, terdapat poin yang dibuat Panlih dengan menyebutkan tanggal dan penjadwalan pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati. Padahal, proses pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan jangan disamakan seperti Pilkada yang terjadwal.

“Poinnya disebutkan disitu kayak proses Pilkada padahal gak ada proses Pilkada. Itu hak prerogratif partai pengusung. Bukan hak panitia pemilihan (Panlih), karena Panlih itu tugasnya hanya memfasilitasi paripurna,” kata dia.

Oleh karena itu, Dedi mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menahan proses yang sedang berlangsung. “Itu saya suruh tahan dulu, jangan dulu, nunggu kepastian dulu. Takutnya nanti sudah dieksekusi tidak sesuai dengan ketentuan. Kan kerja dua kali, saya sudah bilang ke mereka dan mereka bilang capek katanya, terus dibilang masyarakat gak kerja. Saya sudah bilang ke Panlih, kalo kerja tanpa dasar dan menabrak aturan ya percuma,” tuturnya.

Ia juga sempat mengingatkan, Panitia Pemilihan jangan terlalu aktif dalam penyegeraan pemilihan Wakil Bupati Bekasi. Menurutnya biarlah Partai Koalisi yang bersepakat menentukan dua nama. “Tetap saya bilang acuannya adalah aturan dan ketentuannya diserahkan kepada partai pengusung DPP lagi, bukan DPD. Dia (DPRD) bilang pendaftarannya habis batas waktunya, terus saya bilang, diundang-undang tidak ada proses pendaftaran, bukan kayak Pilkada,” kata dia.

Oleh sebab itu, ia meminta Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang merupakan lembaga bentukan DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengurungkan niat melanjutkan proses pemilihan sebelum pimpinan pusat partai koalisi baik itu Partai Golkar, PAN, Partai NasDem dan Partai Hanura bersepakat menentukan dua nama yang sama. Sebab, apabila proses ini tetap dijalankan ia memastikan tidak bakal menerima hasil paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi. (BC)

Pos terkait