Gasak Sepeda Motor, Dua Pemuda Dibekuk Unit Reskrim Polsek Babelan

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, BABELAN  – Unit Rekrim Kepolisian Sektor Babelan berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Mereka berinisial ZA alias Petot (23) warga Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan dan rekannya berinisial JS (17) asal Desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia.

Kasie Humas Kepolisian Sektor Babelan, Bripka Anwar Fadillah mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, MAS (49) warga Perum Griya Asri Bahagia RT 006/037 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan.

Bacaan Lainnya

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Putih tahun 2007 dengan plat nomor B-6275-FLK miliknya,” kata Bripka Anwar Fadillah, Kamis (06/12).

Ia menjelaskan kasus ini terjadi saat sepeda motor korban terpakir di teras rumahnya pada Rabu 05 Desember 2018 kemarin sekitar pukul 16.30 WIB.

“Saat itu korban sedang berada didalam rumah tiba tiba mendengar suara sepeda motor miliknya. Saat keluar rumah, korban melihat seorang laki laki sedang berusaha membawa kabur sepeda motornya. Korban sempat mengenali laki laki tersebut dan berusaha mengejar namun tidak berhasil,” ungkapnya.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil menangkap tersangka ZA alias Petot di rumahnya berikut sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya. “Dari keterangan yang diperoleh, diketahui tersangka ZA tidak melakukan aksinya seorang diri melainkan bersama rekannya yang berinisial JS yang berperan sebagai joki,” ucapnya.

Mendapat keterangan itu, kata Anwar, petugas memburu tersangka JS dan menangkapnya di tempat persembunyiannya. “Di kontrakan tersangka JS, kami dapatkan juga barang bukti sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Guna proses penyidikan, selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Babelan. “Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” tutupnya. (BC)

Pos terkait