Dugaan Korupsi, Empat Proyek Pemkab Bekasi Senilai Rp. 150 M dilaporkan ke KPK

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Empat proyek senilai lebih dari Rp150 Miliar di Pemerintah Kabupaten Bekasi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Empat proyek tersebut yakni, pembangunan arena panjat tebing tahap I Rp 9,3 Miliar tahun 2014 yang berlokasi di Stadion Wibawa Mukti, pembangunan gedung B4 senilai Rp9,6 Miliar tahun 2014 yang berlokasi di area Plaza Pemkab Bekasi, revitalisasi kantor Dishub Rp. 14,3 Mliar tahun 2015, dan pembangunan gedung Arsip dan Record Center Rp14,4 Mliar tahun 2016.

Bacaan Lainnya

“Kami melaporkan temuan tersebut ke komisi antirasua tersebut karena dugaan korupsi dan gratifikasinya sangat nyata,” ujar Ketua LSM Penjara, Ergat Bustomi, Senin (29/08).

Dalam proses pembangunan 4 proyek yang menelan anggaran APBD miliaran rupiah itu, ULP dan PPK Dinas terkait diduga sengaja memenangkan PT Delima Agung Utama, dan terdapat pelanggaran pasal 2 dan 3 UU no31 tahun 1999.

“Dimana pejabat pembuat komitmen dan ULP ikut terlibat dalam dugaan korupsi dan gratifikasi 4 proyek itu,” katanya.

Ergat membeberkan, ULP dan Dinas yang terkait dalam pembangunan 4 proyek itu sebenarnya sudah mengetahui perusahaan yang mendapatkan proyek itu sedang terlibat masalah.

“Pada awal Juli 2014 dan 2015, direktur 1 dan komisaris perusahaan yang menjalankan proyek itu sedang menjadi tersangka yang terdapat dalam (putusan No.I/P1D.SUS.7PK/2015.BTN),” jelasnya sambil menambahkan perusahaan itu juga tidak memenuhi SBU atau Sertifikat Badan Usaha. (BC/JR)

Pos terkait