BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Sektor Cikarang menangkap dua orang pengedar obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol. Pelaku berinisial AG (48) dan S (59).
Keduanya berdomisili di Kp. Harapan Baru, Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara. Dari tangan mereka, polisi menyita 750 butir tramadol, 2000 butir eximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp 1.500.000.
“Kami tangkap keduanya di rumahnya masing-masing dan kini sudah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang, Kompol Sujono, Kamis (18/10).
Menurutnya, penangkapan terhadap AG dan S dilakukan berkat laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transakasi jual beli narkoba dan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.
“Kami melakukan penyelidikan saat mendapatkan laporan masyarakat. Saat kita tangkap pelaku, kita berhasil mengamankan ribuan pil exsimer dan tramadol di rumah masing-masing serta uang hasil penjualan senilai Rp 1.500.000,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 196 junto ayat 2 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. (BC)