BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyetujui keputusan Neneng Hasanah Yasin mundur dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi.
Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi terkait pengumuman dan pembacaan surat keputusan mundurnya Neneng Hasanah Yasin.
BACA: Terseret Kasus Meikarta, Neneng Ajukan Surat Pengunduran Diri
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan dari sekitar 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang hadir dan tak satupun anggota DPRD yang menolak keputusan Neneng untuk mundur.
“Ada 40 orang anggota dewan sehingga paripurna korum. Seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui pengunduran diri Bu Neneng,” kata Sunandar, usai memimpin paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi , Jum’at (15/03).
Lebih lanjut, Sunandar mengatakan hasil keputusan dari rapat paripurna ini akan dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat. “Selanjutnya, keputusan akhirnya di Kemendagri,” ungkapnya.
BACA: Besok, DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Paripurna Pengunduran Diri Bupati Neneng
Saat ini, sambungnya, Neneng Hasanah Yasin masih menjabat sebagai Bupati Bekasi. Sebab, keputusan dari Kemendagri belum turun dan diperkirakan akan turun paling lambat 40 hari setelah rapat paripurna digelar.
“Sekarang masih Bupati dan baru berhenti setelah SK dari Kemendagri keluar. Ketentuannya seperti itu,” kata dia. (BC)