Buka Paksa TPA Burangkeng, Satpol PP Kabupaten Bekasi Tunggu Surat dari Dinas LH

Personil Satpol PP Kabupaten Bekasi
Personil Satpol PP Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mengaku siap mengamankan pembukaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng yang ditutup oleh warga setempat.

“Dari hasil rapat, secara prinsip Satpol PP siap untuk mengamankan pembukaan TPA Burangkeng,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, Jum’at (15/03).

Bacaan Lainnya

Informasi terakhir yang diterimanya, saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sedang menyiapkan langkah-langkah untuk pembukaan secara paksa.

Langkah ini terpaksa diambil menyusul habisnya batas waktu yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada warga untuk membuka TPA tersebut.

“Kalau pelaksanaannya kemungkinan minggu depan dan saya sedang menunggu surat dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Hudaya.

Ketua Tim 17, Ali Gunawan mengatakan untuk mengantisipasi adanya upaya buka paksa TPA oleh Pemkab Bekasi, ribuan warga Desa Burangkeng berjaga-jaga di sekitar TPA sejak pukul 08.00 WIB.

“Karena belum ada kejelasan (soal kempensasi-red) ya TPA tetap kita tutup. Tadi mah ada 1000 orang lebih,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan tidak akan memberikan kompensasi dalam bentuk ‘uang bau’ kepada warga di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu. Alasannya, pemberian kompensasi dalam bentuk uang dinilai menyalahi aturan.

Hal itu terungkap setelah Pemkab menggelar pertemuan dengan perwakilan warga Desa Burangkeng di Gedung Bupati Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (13/03). Meski hadir, warga memilih walk out karena tuntutan kompensasi dalam bentuk uang tidak terpenuhi.

“Semua aspirasi yang mereka sampaikan bisa kami akomodir, namun hanya satu yang tidak bisa berkaitan dengan masalah kompensasi. Karena menurut aturan, bahwa kompensasi itu tidak melulu berbentuk uang dan tidak ada penjelasan dalam bentuk uang,” kata Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi, Suhup, usai memimpin pertemuan.

Aturan yang disebutkan Suhup merunut pada Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Berdasarkan regulasi tersebut, kompensasi yang dapat diberikan terdiri dari persoalan infrastruktur, sarana pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. “Sementara mereka beranggapan bahwa kompensasi itu berbentuk uang. Nah kita mentok disini,” kata Suhup.

Menurut dia, keinginan warga didasari adanya komepensasi berupa uang yang diterima warga di sekitar Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Kota Bekasi. Suhup menjelaskan, persoalan TPST Bantar Gebang berbeda dengan TPA Burangkeng.

“Bantar Gebang kompensasinya dari DKI Jakarta. Kenapa Pemerintah DKI Jakarta boleh memberikan uang kompensasi, karena pembuangan sampahnya di luar wilayah. Kalau Burangkeng kan bagian dari Kabupaten Bekasi, bukan di luar Kabupaten Bekasi. Nah Pemerintah Kota Bekasi pun tidak memberikan kompensasi dalam bentuk uang tapi dalam bentuk sarana kesehatan, pendidikan dan sebagainya,” kata dia.

Suhup menambahkan, pada pertemuan tersebut sebenarnya Pemkab bersedia memfasilitasi usulan lain yang sebelumnya sudah disampaikan warga. Namun sayangnya, warga justru memilih walk out dan ‘kekeuh’ ingin memeroleh kompensasi dalam bentuk uang.

“Meskipun nilai uangnya tidak terlalu besar, tapi kalau uang negara, sekecil apapun digunakan dengan menyalahi aturan kan tetap salah, kami tidak berani. Padahal jika diganti dengan kompensasi lainnya seperti dalam bentuk infrastruktur, sarana kesehatan dan sekolah-sekolah baru justru lebih baik, namun mereka tidak mau sehingga pertemuan juga tidak ada titik temu,” ujarnya.

Karena tidak ada kesepakatan yang terjalin, lanjut Suhup, Pemkab memberikan batas waktu pada warga untuk membuka TPA Burangkeng sampai Kamis (14/03). Jika melebihi waktu yang ditentukan, Pemkab berencana bakal meminta bantuan aparat keamanan.

“Tadi peserta rapat menyimpulkan sampai besok, unsur Muspika di Kecamatan Setu akan melakukan musyawarah agar warga dapat dengan sukarela membuka TPA. Kalau sampai besok tidak dibuka, dengan sangat terpaksa nantinya kami akan minta bantuan pihak kemanan. Karena itu TPA resmi, legal, jangan sampai berlarut karena dampaknya sangat riskan. Sampah sudah di mana-mana,” kata Suhup. (BC)

Pos terkait