DPPK Kabupaten Bekasi : Tidak Ada Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan Qurban

Pedagang hewan qurban tidak akan dikenai retribusi oleh petugas kesehatan yang diturunkan oleh DPPK Kabupaten Bekasi.
Pedagang hewan qurban tidak akan dikenai retribusi oleh petugas kesehatan yang diturunkan oleh DPPK Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Menjelang hari raya Idul Adha 1437 H, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (DPPK) Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat menurunkan sejumlah petugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan qurban ke lapak  penjualan hewan qurban.

“Jadi operasi ini dilakukan untuk mengecek secara langsung kondisi kesehatan hewan di semua lapak pedagang di sejumlah wilayah diKabupaten Bekasi,” kata Kepala DPPK Kabupaten Bekasi, Wahyudi Amsar.

Bacaan Lainnya

Hal itu, kata dia, dilakukan untuk mengantisipasi adanya hewan qurban yang tidak layak konsumsi dan cacat yang dikirim dari berbagai daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT dan NTB.

Ditambahkannya olehnya, pemeriksaan itu dilakukan sebagai upaya untuk memberikan jaminan kepada kepada konsumen sebelum membeli hewan kurban dengan kaidah ‘ASUH’ yaitu Aman, Sehat, Utuh dan Halal.

“Hewan yang sehat nanti akan diberi label sementara lapak pedagangnnya akan kami beri spanduk lolos pemeriksaan kesehatan,” jelasnya

Dalam proses pemeriksaan kesehatan itu, ia pun memastikan para pedagang hewan qurban tidak akan dikenai biaya retribusi oleh petugas. “Nggak ada, nggak ada retribusi. Kita tidak pungut apa-apa, spanduk juga kita yang cetak kok,” kata dia. (BC)

Pos terkait