Disperkimtan Hadirkan Layanan Informasi Tempat Pemakaman Umum di Kabupaten Bekasi

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchadiri saat menghadiri kegiatan BOTRAM di Stadion Mini Cibarusah, Sabtu (24/02) pagi.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchadiri saat menghadiri kegiatan BOTRAM di Stadion Mini Cibarusah, Sabtu (24/02) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi menghadirkan layanan informasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada acara pelayanan jemput bola bertajuk BOTRAM (Berkolaborasi dan Terus Melayani) di Stadion Mini Cibarusah, Sabtu (24/02) pagi.

BACA: Banyak Warga Meninggal Belum Dilaporkan, Kini Urus Akta Kematian di Kabupaten Bekasi Bisa dari Rumah

Bacaan Lainnya

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir mengatakan layanan informasi  TPU ini diberikan berkenaan dengan kebutuhan masyarakat di wilayahnya akan kebutuhan sarana dan prasana pemakaman.

“Pada acara BOTRAM kali ini kami turut membuka stand dan dalam stand ini kami memberikan informasi-informasi terkait layanan yang bisa diakses masyarakat, salah satunya terkait TPU yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Nurchaidir.

Dijelaskan olehnya, saat ini terdapat 5 TPU yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Diantaranya TPU Mangunjaya, TPU Wanajaya, TPU Kebalen, TPU Karangbahagia dan TPU Desa Pasirtanjung.

“Kelima TPU tersebut dapat digunakan oleh seluruh warga Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya turut menginformasukan kepada masyarakat mengenai tata cara pengajuan fasos fasum serta pengajuan permohonan pemanfaatannya, baik untuk sarana ibadah, pendidikan, kesehatan dan sarana umum lainnya.

Retribusi TPU Dihapus

Pengelola Sarana dan Prasarana Pemakaman Umum TPU Wanajaya, Sadeli mengatakan per Januari 2024 tempat pemakaman umum atau TPU yang dikelola Pemkab Bekasi sudah gratis alias tanpa dipungut biaya retribusi.

“Untuk pemakaman sudah nggak ada lagi retribusi. Iya (mulai tahun 2024),” ungkap Sadeli.

Kebijakan itu menindaklanjuti dari aturan yang sudah dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagai turun UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Untuk lahan  di kita masih luas dari 37 hektar lahan tersedia baru terpakai kurang lebih 3 hektar untuk pemakaman muslim dan 1 hektar untuk pemakaman non muslim,” ungkapnya.

Dirinya memastikan pelayanan di TPU Wanajaya tetap berjalan optimal meskipun saat ini retribusi pemakaman umum telah dihapuskan. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait