BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mencatat sedikitnya ada 3.961 warga di wilayahnya yang masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem.
Jumlah tersebut diperoleh dari hasil pencocokan data di lapangan yang dilakukan oleh petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dengan mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022.
“Pencocokan data ini diperlukan untuk memberikan bantuan kepada warga. Hasilnya, ada 3.961 warga yang masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Kamis (26/01).
Adapun indikator dalam kategori penduduk miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pengeluaran di bawah US $ 1,90 PPP (Purchasing Power Parity) atau setara Rp 11.941,1 per kapita per hari.
“Jadi indikatornya adalah warga yang pengeluaran per kapita per harinya di bawah US $ 1,90, sesuai dengan ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan ini berlaku secara nasional, bahkan internasional,” kata dia.
Endin menambahkan jumlah warga yang masuk dalam kategori tersebut saat ini sudah masuk dalam data sasaran penanggulangan kemiskinan ekstrem yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Saat ini kami tengah mengklafisikasikan usia warga yang masuk dalam kategori tersebut agar program bantuan yang diberikan tepat sasaran. Kalau usia produktif mungkin program yang akan diberikan misal dalam bentuk pelatihan kerja atau permodalan usaha, sementara yang disabilitas program bantuan lainnya,” kata dia.
Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi dan sinergisitas lintas sektor untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem dan perlu terus dijalankan dengan satu tujuan yaitu menghapus kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi.
“Butuh intervensi dari seluruh Perangkat Daerah. Jadi sifatnya gotong royong, keroyokan termasuk keterlibatan swasta dan ini harus berkelanjutan,” kata Endin.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan gerak cepat sebagai upaya untuk menekan kemiskinan esktrem di wilayahnya. Salah satunya intervensi yang dilakukan, yakni mensinergikan program dari masing-masing perangkat daerah.
“Kita akan lakukan intervensi dengan menyinergikan program dari masing-masing perangkat daerah dalam hal menangani kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi ini,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi.
Ia menjelaskan salah satu program yang telah dilaksanakan Pemkab bekasi yaitu program bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Program tersebut dinilai tepat untuk membantu mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi, karena salah satu penilaiannya dilihat dari bagaimana kondisi kelayakan rumah warga.
“Programnya banyak di masing-masing Perangkat Daerah, di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) ada program Rutilahu, karena kemiskinan ekstrem ini juga diantaranya dilihat dari sisi kondisi rumah yang dinilai tidak layak,” kata dia.
Selain menyinergikan program, ia juga telah meminta kepada seluruh Perangkat Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, salah satunya terkait verifikasi dan validasi ulang data masyarakat dengan kategori kemiskinan ekstrem yang ada.
“Langkah ke depan kita yaitu apa yang menjadi rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat harus kita lakukan. Kita akan perbaiki data-data kemiskinan ekstrem tersebut, kira akan verifikasi dan validasi kembali,” katanya.
Dirinya berharap dengan berjalannya sinergi program, verifikasi dan validasi data kembali, jumlah masyarakat dengan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi dapat terus berkurang setiap tahunnya.
“Apabila berjalan dengan lancar, mudah-mudahan akan semakin menurun kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi,” harapnya.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, tercatat lebih dari 202 ribu jiwa di Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 yang masuk dalam kategori penduduk miskin. Meski demikian, persentase sebesar 5,21%, Kabupaten Bekasi masih berada di bawah rata-rata persentase kemiskinan di Provinsi Jawa Barat, yaitu 8,40%.
Sedangkan untuk persentase kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi yaitu 2,18%, yang persentase kemiskinan ekstremnya masih berada di bawah Provinsi Jawa Barat yaitu sebesar 3,87%. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS