Aksinya Terekam CCTV, Dua Pencuri di Cikarang Selatan Diringkus Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Polisi meringkus dua pemuda setelah melakukan aksi pencurian di Kp. Cijambe Rt 007/004 Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan. S alias C (27) dan SA (17) ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan D. Sitorus (38) warga setempat  yang dibuat pada tanggal 13 September 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa ini bermula ketika pelapor datang ke rumahnya yang sedang dalam tahap pembangunan untuk mengantarkan sarapan bagi para tukang yang sedang bekerja di rumahnya pada Selasa 04 September 2018 lalu sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Iptu Jefri, Senin (05/11).

Saat itu, salah seorang tukang bangunan, yakni Satiman (41) memberitahu kepada  pemilik rumah bahwa  mesin pompa air merk panasonic miliknya raib dicuri.  “Selain itu barang milik para tukang yang sedang bekerja di rumah tersebut juga hilang,” ucapnya.

Adapun barang yang dimaksud antara lain dompet milik Satiman yang berisi uang sebesar Rp 700 ribu, dompet milik Rudi (17) yang berisi uang tunai sebesar Rp  1 juta  dan handphone milik Tri Wahyono (32) merk Samsung tipe J7.

“Setelah mengetahui kejadian itu, pelapor kemudian mengecek rekaman kamera CCTV rumahnya . Dari rekaman tersebut diketahui bahwa pelaku berjumlah dua orang,” ungkap Jefri.

Ia menjelaskan pelapor sempat berupaya untuk mencari tahu identitas pelaku dengan menanyakan kepada tetangga-tetanganya. “Beruntung ada tetangga yg mengenali salah seorang pelaku yang diketahui berinisial S alias C,” kata dia.

Berbekal informasi itu, D. Sitorus melaporkan peristiwa pencurian di rumah yang sedang dibangunnya itu ke Mapolsek Cikarang. Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menetap di sebuah rumah kontrakan di Kp. Cijambe, Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan.  Setelah informasi tersebut akurat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S alias C serta rekannya yang berinisial SA,” kata Jefri.

Dari pengungkapan ini, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi pembelian mesin pompa air milik D Sitorus serta 1 buah CD yang berisi rekaman CCTV.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menambahkan saat ini, kedua pelaku diamankan di Polsek Cikarang Selatan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (BC)

Pos terkait