51.530 Sajadah Sitaan Disalurkan ke Masjid dan Pondok Pesantren di Kabupaten Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk menyalurkan 51.530 sajadah hasil sitaan Bea Cukai ke masjid dan pondok pesantren di wilayahnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk menyalurkan 51.530 sajadah hasil sitaan Bea Cukai ke masjid dan pondok pesantren di wilayahnya.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  –  Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk menyalurkan 51.530 sajadah hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke masjid dan pondok pesantren yang ada di wilayahnya.

BACA: Kemenag Apresiasi Pengesahan Perda Pesantren Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi usai menerima hibah puluhan ribu sajadah sitaan tersebut dari Kementerian Keuangan RI, Kamis (26/10) kemarin.

Dedy mengatakan, proses penyaluran sajadah tersebut nantinya akan dilakukan oleh Bagian Kesra dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.

“Ya, hibah sajadah ini nanti akan disalurkan ke masjid, pondok pesantren dan majlis taklim di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Sementara itu Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, sajadah tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi karena telah memperoleh penetapan status penggunaannya dan masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Barang-barang ini masih sangat baik, sehingga kami hibahkan agar bisa dimanfaatkan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujarnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait