Kemenag Apresiasi Pengesahan Perda Pesantren Kabupaten Bekasi

Ilustrasi santri pondok pesantren
Ilustrasi santri pondok pesantren

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi mengapresiasi telah disahkanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren oleh Dewan Perwakilan dan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Nedi Juanedi mengatakan sebagai lembaga yang sangat berperan dalam pendidikan di Indonesia, pesantren membutuhkan perhatian yang serius dari pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya dengan telah disahkannya Perda ini, maka kedepan kebijakan tentang pendanaan dan fasilitas pesantren bisa diwujudkan oleh pemerintah daerah karena telah memiliki payung hukum yang jelas.

“Tentunya kami mengapresiasi atas pengesahan Perda Pesantren ini. Harapan kami pesantren di Kabupaten Bekasi akan lebih maju dan yang terpenting bisa terus memberikan kontribusi terhadap bangsa dan negara ini,” kata Nedi Juanedi saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna pengesahan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (24/01).

Nedi menjelaskan saat ini jumlah pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi berjumlah kurang lebih 400 pondok pesantren. Namun dari jumlah tersebut, saat ini hanya 305 yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi.

“Kalau selama ini bantuan untuk pondok pesantren itu diprioritaskan untuk pondok pesantren yang aktif baik secara administrasi kepesanterenan maupun kegiatan pembelajarannya. Tetapi memang belum semuanya yang aktif dan terdaftar itu mendapatkan bantuan dari pusat,” kata Nedi.

Oleh karena itu dengan adanya Perda ini, maka diharapkan adanya pemerataan bantuan bagi seluruh pondok pesantren yang aktif dan terdaftar, salah satunya dengan dibuktikan Nomor Statistik Lembaga/Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementrian Agama.

“Jadi bantuan yang diberikan juga tidak ada istilah double accounting. Jadi apabila yang satu sudah diberikan bantuan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinisi, nggak bisa diberi lagi oleh Pemerintah Kabupaten. Supaya apa? Supaya ada pemerataan,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan pesantren untuk dibahas oleh DPRD. Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan berharap proses pembahasan bisa berjalan cepat dan lancar, sehingga Pemkab dapat segera turut andil dalam fasilitasi pesantren.

“Karena pesantren sangat berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin, pesantren melahirkan insan-insan beriman yang berkarakter cinta tanah air dan berkemajuan serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, pada Rapat Paripurna pengajuan Raperda Ponpes, Rabu (21/09).

Tak hanya itu, Dani juga menilai pesantren berperan dalam pembangunan nasional di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesantren, katanya, sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengantar serta hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Jadi secara historis keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat akan jenis layanan pendidikan dan umat,” katanya.

Dengan begitu, sambung Dani, untuk menjamin penyelenggaraan pesantren diperlukan pengaturan untuk memberikan rekomendasi afirmasi dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan kekhasannya.

“Pesantren wajib diberi kesempatan atau untuk berkembang di fasilitasi dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa. Termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tentunya keberadaan ini sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Pansus 19 yang menangani Raperda Ponpes, Rusdy Haryadi menjelaskan Raperda Ponpes Kabupaten Bekasi perlu segera dibahas karena regulasi yang mengatur keberadaan Ponpes ini telah ada, baik pada tingkat undang-undang dan peraturan daerah ditingkat Provinsi Jawa Barat.

Sejauh ini, katanya, APBD Kabupaten Bekasi belum menyentuh pesantren. Bahkan, bagi Rusdy, keberadaan pesantren seperti dianaktirikan. “Selama ini, pesantren seperti dianaktirikan, nah Raperda ini juga kita maksudkan agar pemerintah daerah melakukan interpensi bantuan anggaran kepada pondok pesantren di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Padahal, keberadaan Ponpes diakui memiliki kontribusi untuk mencerdaskan masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, dakwah dan pembelajaran terhadap umat. “Selain itu juga ada soal bagaimana kita bisa menggaransi lulusan pesantren memiliki standarisasi yang sama dengan lulusan negeri,” harapnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait