BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 500 ribu lebih warga Kabupaten Bekasi diindikasikan belum memiliki KTP Elektronik dan terancam kehilangan hak suaranya pada Pilkada 2017 mendatang.
BACA : Pilkada 2017, KPU Kabupaten Bekasi Gunakan DPT Berbasis E-KTP
Berdasarkan Info yang BERITACIKARANG.COM dapatkan, data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, per 6 April 2016 kemarin, jumlah wajib KTP sebanyak 2.140.970 orang dan yang belum memiliki e-KTP sebanyak 528.274 orang.
Salah seorang sumber yang BERITACIKARANG.COM dapatkan, menjelaskan bahwa untuk mengatasi masih banyaknya penduduk wajib KTP di Kabupaten Bekasi yang belum memiliki KTP elektronik, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Nani Suwarni sudah mengajukan kembali permohanan Blangko e-KTP ke Pemerintah Pusat.
“Permasalahan untamanya adalah keterbatasana Blangko e-KTP. Jadi Kepala Dinas, ibu Nani sudah ajukan kembali permohonan pengadaan Blangko e-KTP sebanyak kurang lebih 50.337 keping ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil kementrian dalam negeri,” kata petugas Disdukcapil yang enggan disebutkan namanya itu. (DB)