Wajib Dibaca! Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Natal dan Tahun Baru, Semua Harus Patuh  

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran tentang kegiatan masyarakat selama masa libur Hari Raya Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan baru.

Dalam Surat Edaran No. 300 /SE-88/ Bakesbangpol yang ditandatangani oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tersebut disampaikan himbauan kepada masyarakat agar tertib dan displin serta mematuhi protokol kesehatan, terutama 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Bacaan Lainnya

Selain itu, masyarakat juga diminta membatasi aktivitas di tempat umum atau tempat keramaian, khususnya pada malam pergantian tahun baru 2021.

“Kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan pada tempat dan fasilitas-fasilitas umum yang menyelenggarakan kegiatan diwajibkan untuk menjaga dan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu masyarakat Kabupaten Bekasi diimbau tidak melakukan kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2021,” demikian kutipan surat edaran tersebut.

Bagi umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadat perayaan Natal agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan jumlah jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, gedung atau ruangan, serta memperhatikan waktu dalam pelaksanaan ibadat.

“Dalam hal terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penutup surat edaran yang diterbitkan tanggal 18 Desember 2020 tersebut. (***)

[googlepdf url=”https://beritacikarang.com/wp-content/uploads/2020/12/surat-edaran-bupati-bekasi-pdf.pdf” ]

Pos terkait