Warga Kabupaten Bekasi Diajak Kurangi Sampah Saat Libur Panjang Natal dan Tahun Baru

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Dalam upaya memperkuat komitmen Pemerintah Daerah dalam mengurangi dan menangani sampah, Pemkab Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian sampah pada perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Dalam SE Nomor : PM.01.04/SE-121/DLH yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2024 tersebut Pemkab Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat, panitia perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dan pelaku usaha untuk menyelenggarakan acara dengan konsep minim sampah (less waste event). 

Bacaan Lainnya

BACA: TPST Kota Deltamas Jadi Angin Segar untuk Masalah Sampah di Kabupaten Bekasi

“Salah satunya dengan cara menggunakan dekorasi dan atribut perayaan minim sampah, menghindari penggunaan plastik sekali pakai, menggunakan peralatan yang dapat digunakan kembali seperti membawa kotak makanan, sendok, tempat air minum dan tas belanja,” tulis SE tersebut

Untuk para pengelola tempat ibadah, tempat wisata, hotel, restoran, cafe, tempat kuliner, terminal bus, stasiun kereta api, pengelola rest area dan pom bensin serta fasilitas publik lainnya, diimbau untuk mensosialisasikan gerakan minim sampah dan menyiapkan fasilitas penampungan sampah terpilah untuk sampah organik, anorganik dan sampah yang tidak dimanfaatkan (residu).

“Apabila sudah memiliki sarana dan prasarana pengelolaan sampah agar melaksanakan pemrosesan sampah sesuai jenisnya di lokasi masing-masing dan bekerjasama dengan UPTD Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dalam pengangkutan sampah,” tulis SE tersebut.

Khusus untuk lokasi-lokasi yang memungkinkan terjadi antrian kendaraan (rest area, pom bensin, tempat wisata, dan sebagainya) untuk mengantisipasi kesulitan masyarakat dalam membuang sampah, maka dilakukan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling menjemput sampah dengan wadah terpilah.

“Menyiapkan tenda khusus berupa stasiun penampungan sampah terpilah (organik, anorganik, dan residu) sekaligus sebagai media edukasi,” tulis SE tersebut.

Kepada para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi diinstruksikan agar mensosialisasikan Gerakan Minim Sampah dan melakukan pembinaan serta pengawasan dalam pengelolaan sampah Nataru di lokasi-lokasi kegiatan sesuai dengan lingkup kewenangannya. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait