Usai disayembarakan di Facebook, Tim Buser Polsek Tambun Bekuk RWS

RWS saat diamanakan kepolisian di Mapolsek Tambun.
RWS saat diamanakan kepolisian di Mapolsek Tambun.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun berhasil mengamankan RWS alias Bocor, yang membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat berwarna merah putih dengan nomer polisi B 4323 FBT milik temannya, Tetty Legiyani (18). Melalui akun facebooknya, Tetty Legiyani juga sempat menggelar sayembara berhadiah uang tunai sebesar Rp. 1 Juta bagi netizen yang mampu menangkap RWS.

BACA : Sepeda Motor dibawa Kabur Teman, Gadis Asal Tambun Bikin Sayembara Berhadiah Uang 1 Juta

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi melalui Kasi Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono mengatakan bahwa Tetty  mengenal RWS melalui Facebook dan sering bertemu hingga dianggap teman.

“Saat itu pelaku diajak ke dokter gigi oleh korban. Setelah sampai di klinik gigi korban masuk melakukan perawatan gigi dan tak berapa lama pelaku masuk pinjam kunci motor untuk ke warung untuk ambil uang dan selanjutnya motor oleh pelaku di bawa kabur selama 4 hari,” kata Iptu Tri Mulyono, Kamis (23/06).

“Di hari pertama, pelaku menukar ban motor, jok motor dan knalpot juga dioplos,” sambungnya.

Tri Mulyono menjelaskan bahwa penangkapan RWS, berawal ketika dia dan temannya akan membuat keributan atau tawuran  di Kp Kobak, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan atau tepatnya di depan stasiun kereta api Tambun. Namun oleh warga, aksi RWS dihalangi dan dikejar hingga akhirnya RWS meninggalkan sepeda motornya.

Warga, dikatakan Tri mengamankan sepeda motor milik pelaku dan menyerahkannya ke Polsek. Hasil pengecekan, ternyata sepeda motor tersebut adalah milik Tetty Legiany yang sudah melaporkan aksi pencurian RWS ke Polsek Tambun.

“Tidak berapa lama kemudian pelaku atas berhasil  ditangkap oleh anggota Buser Polsek tambun,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RWS diamankan diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik Tetty Legianty. “Pelaku sudah ditangkap oleh Buser Polsek Tambun dan sudah diproses untuk segera dilimpahkan ke JPU dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” jelasnya. (DB)

Pos terkait