Ternyata, Komplotan Begal yang Diringkus Tim Cobra Sudah Beraksi Belasan Kali

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara saat menunjukan barang bukti berupa kendaraan hasil curian maupun digunakan para pelaku melakukan aksinya, Kamis (01/08).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara saat menunjukan barang bukti berupa kendaraan hasil curian maupun digunakan para pelaku melakukan aksinya, Kamis (01/08).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Keenam pelaku begal bersenjata tajam yang berhasil diringkus oleh Tim Cobra Polres Metro Bekasi, ternyata telah belasan kali melakukan aksinya.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.

Bacaan Lainnya

BACA: Tim Cobra Ringkus Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Kabupaten Bekasi

“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah belasan kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi dengan modus yang sama,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumarasaat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi,   Kamis (01/08).

Selain mengejar dua pelaku yang masih buron, polisi juga masih berusaha menangkap penadah barang hasil curian yang dijual oleh para pelaku.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap enam orang komplotan begal bersenjata tajam berinisial NE alias C (18), AF alias T (18),  W alias O (17), D (20), SS alias CD (23) dan YS alias B (17).

Mereka terbukti terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Fly Over Tegal Gede, Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan dan di Depan RM Bebek H. Slamet, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat beberapa waktu lalu.

Adapun modus yang digunakan para pelaku adalah dengan cara mengikuti korban. Tepat di lokasi yang sepi, para pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menabrak korban yang berkendara seorang diri, melukainya dengan senjata tajam lalu mengambil sepeda motor mereka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana dan Atau 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun

Berikut sejumlah lokasi perampokan yang pernah dilakukan oleh para pelaku: Fly Over Tegal Gede, Depan RM Bebek H. Slamet di Desa Sukadanau, Kawasan MM2100 arah Setu, Kalimalang – Cibuntu, depan PT Hitachi Cikarang Barat, Perum Villa Kencana Sukatani, Pasir Limus Cikarang Utara, Hotel Perdana Cikarang Barat, Fly Over Jurong Cikarang Utara, Sukatani, Cimung – Grandwisata Tambun Selatan serta Kawasan Jababeka Cikarang Utara. (BC)

Pos terkait