BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Setelah mengikuti rangkaian seleksi dan juga administrasi, akhirnya 43 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 untuk Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima SK.
BACA: Kabupaten Bekasi Masih Butuh Banyak PPPK Guru
Prosesi penyerahan SK ini berlangsung di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (03/07) pagi. Kegiatan tersebut dirangkai dengan acara penandatangan kontrak masa hubungan perjanjian kerja ( MHPK) selama lima tahun secara simbolis, antara Pemkab dengan sejumlah PPPK itu.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan PPPK yang baru menerima SK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja, PPPK akan dievaluasi secara berkala.
“Berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bekerja dengan serius, dan jalinlah kerjasama yang baik dengan para pegawai, atau petugas lainnya di intansi tempat tugas masing – masing agar ke depan tidak terevaluasi,” kata Dani.