BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Jajaran anggota kepolisian berhasil mengamankan salah seorang tersangka pelaku penganiayaan dengan inisial HH (19), warga Kp. Ciporang Desa Cihieum, Kabupaten Kuningan.
Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin mengatakan jika HH melakukan penganiayaan terhadap FV pada saat tawuran antar warga yang terjadi pada Minggu (12/06) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB di area Pom Bensin Jembatan II RT 01/06 Keluarahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan.
“Saat itu anggota kepolisian sudah membubarkan massa yang tawuran, kemudian Polisi mendapatkan laporan adanya korban FV yang terkena sabetan senjata tajam. Korban mengalami luka robek pada bagian paha sebelah kiri,” ucap Awal.
Kepolisian kemudian membentuk tim dan mencari pelaku yang sudah melukai korban dengan menggunkan senjata tajam jenis celurit. Tak lama berselang, pelaku pun berhasil diamankan.
“Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti satu buah senjata tajam jenis cerulit yang digunakan pelaku. Motif terjadinya tawuran karena dendam lama antar kampung sehingga sering terjadi tawuran,” ungkapnya.
Pelaku diancam pasal 351 ayat 2, dan atas perbuatannya,pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara. (DB)