Tak Puas Hasil Pemilu, 8 Parpol di Kabupaten Bekasi Ajukan Gugatan ke MK

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dari mulai masa kampanye, pencoblosan serta rekapitulasi penghitungan suara telah selesai dilaksanakan.

BACA : Penetapan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih Tunggu Keputusan KPU dan MK

Bacaan Lainnya

Meski demikian, terdapat peserta Pemilu yang tak puas dengan hasil yang diperoleh dan mengajukan gugatan dengan melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan  ada sekitar 8 parpol di Kabupaten Bekasi yang mengajukan gugatan.

“Ada 8 Parpol yang mengajukan permohonan PHPU untuk Pemilu di Kabupaten Bekasi ke MK,” kata Akbar Khadafi, Senin (17/06).

Kedelapan parpol tersebut diantaranya adalah PKS,  PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan Partai Gerindra.

“Dari ke 8 parpol itu, ada 10 gugatan yang diajukan,” paparnya.

Adapun rinciannya 1 gugatan untuk Pilpres, 3 untuk DPR RI, 1 untuk DPRD Provinsi dan 5 untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Akbar menambahkan dalam sidang PHPU di MK Bawaslu akan hadir untuk memberikan keterangan mulai dari pencegahan, pengawasan, tiap tahapan, penanganan pelanggaran dan sengketa.

“Bawaslu saat ini sedang mempersiapkan keterangan tertulis dan data pendukung lainnya untuk nanti disampaikan pada sidang MK,” kata Akbar. (BC)

Pos terkait