Penetapan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih Tunggu Keputusan KPU dan MK

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi hingga kini belum menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih periode 2019-2024 hasil Pemilu 17 April 2019 lalu.

“Kita tegaskan ke masyarakat bahwa KPU hingga saat ini baru melaksanakan tahapan rekapituasi perolehan suara, belum penetapan perolehan kursi,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Jum’at (24/05).

Bacaan Lainnya

BACA: Bawaslu Kabupaten Bekasi Tangani 9 Laporan Pasca Pemilu

Penegasan ini dilakukan menyusul beredarnya nama-nama caleg terpilih di berbagai media sosial seperti whatshapp dan facebook dari lima daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Bekasi, khususnya pasca rekapitulasi tingkat kabupaten selesai digelar, beberapa waktu lalu.

Data yang beredar di media sosial itu menyebutkan bahwa Partai Gerindra merupakan partai politik terbanyak mendapatkan dukungan masyarakat, sehingga kader partai yang akan menjadi wakil di DPRD Kabupaten Bekasi lebih banyak dari partai politik peserta pemilu lainnya.

Partai Gerindra meraih 11 kursi, lalu terbanyak kedua adalah PKS 10 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, Golkar 7 kursi, Demokrat 6 kursi, PAN 3 kursi dan PPP 2 kursi. Sementara Nasdem, Perindo, PBB dan PKB masing-masing 1 kursi.

Jajang mengatakan KPU Kabupaten Bekasi masih menunggu keputusan KPU RI untuk penetapan caleg terpilih dimana penetapannya akan dilakukan setelah ada hasil persengketaan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA: Kabupaten Bekasi Ajukan Lima Gugatan Hasil Pileg 2019 ke MK

Apabila, persengketaan itu selesai maka KPU RI akan merekomendasikan ke KPU Provinsi Jawa Barat agar KPU Kabupaten Bekasi segera melaksanakan penetapan caleg terpilih periode 2019-2024.

Untuk diketahui, penyelesaian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2019 diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh MK.

Pasal 474 UU Pemilu menjabarkan aturan pengajuan PHPU pileg dalam empat ayat.

Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.

Ayat (2), peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama tiga kali 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Ayat (3), dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga kali 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh MK.

Ayat (4), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.

Pasal 475 UU Pemilu juga menjelaskan tentang tata cara pengajuan PHPU pilpres dalam lima ayat.

Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Ayat (2), keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

Ayat (3), MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.

Ayat (4), KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Ayat (5), MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.

Sesuai tahapan dan jadwal PHPU tahun 2019 dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018, MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan, maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

MK akan menggelar sidang putusan PHPU Pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU Pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019. (BC)

Pos terkait